Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan bahwa para santriwati korban pemerkosaan oleh Herry Wirawan, mendapat kesulitan untuk mengakses pendidikan melalui sekolah. Padahal usia para korban masih belasan tahun dan membutuhan pendidikan.
Wakil Ketua LPSK Livia Istania Iskandar mengatakan, pihaknya ingin memastikan para korban dapat kembali melanjutkan sekolah. Namun di sisi lain, mereka mendapatkan informasi ada sekolah yang menolak.
"Karena informasi terakhir yang kami dapatkan adalah ada sekolah-sekolah yang menolak, gitu, menolak karena kurikulumnya tidak sesuai dengan kurikulum sekolah biasa dan lagi juga masalah administrasi dan sebagainya," kata Livia dalam diskusi secara daring yang tayang Minggu (12/12/2021).
Livia mengaku LPSK sudah menyampaikan informasi terkait kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kekinian informasi yang sama juga disampaikan Livia kepada Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto secara daring dalam diskusi.
Di luar penolakan sekolah karena masalah kurikulum, Livia mengatakan ada juga informasi lain yang diperoleh LPSK.
"Saya dengar-dengar lagi juga karena ada berita berita bahwa mereka ini korban. Jangan sampai terus kemudian kita menghukum anak-anak yang tidak bersalah ini," kata Livia.
Trauma Berat
Kasus pemerkosaan belasan santriwati yang dilakukan pimpinan pondok pesantren di Bandung, Herry Wirawan (36), meninggalkan trauma berat bagi para korban. Hal tersebut dilontarkan salah satu anggota keluarga korban.
Salah satu korban, yang tinggal di salah satu Desa di Kabupaten Garut, diketahui terpuruk dan tak bisa melupakan kejadian yang menimpanya sejak 2016 tersebut. Keluarga menyebut perilaku korban belakangan ini menunjukkan tanda trauma berat.
Baca Juga: Gus Miftah Ngamuk dengan Kelakuan Herry Wirawan, Ganjar Pranowo Ikut Respons
“Trauma cukup berat. Kalau ingat dia suka nangis tiba-tiba, histeris,” kata keluarga korban yang juga pengurus di desa tersebut, Jamaludin (bukan nama sebenarnya).
Pendampingan untuk para korban, kata Jamaludin, masih terus berjalan. Bahkan sebelum kasus mencuat, para korban telah mendapat pendampingan dari pemerintah, baik dari pemerintah Kabupaten Garut, Provinsi hingga pemerintah pusat.
“Dari psikolog juga sudah rutin melakukan pendampingan, ada juga dari lembaga saksi dan korban,” kata dia, dikutip dari Terkini.id--Jaringan Suara.com.
Lebih lanjut, Jamaludiin mengatakan penjara, terasa terlalu ringan untuk pelaku yang dianggap telah merusak masa depan belasan santriawatinya lainnya. Menurutnya, memang hukum di akhirat akan tetap berjalan tapi hukum di dunia juga harus ditegakkan. Para korban mendapat luka yang sangat dalam, maka pelaku harus mendapat ganjaran yang setimpal.
“Jangan pernah dikeluarkan dari penjara. Hukum, kurung terus di sana. Jangan dikeluarkan. Lalu dikebiri, dipotong kemaluannya biar dia tahu apa yang dirasakan anak-anak ini,” kata Jamal berapi-api.
Bukan hanya itu, Jamaludin mengaku tak hanya marah atas perbuatan HW, tapi juga kecewa karena apa yang dia titipkan tidak dijaga dengan semestinya.
Berita Terkait
-
Menteri PPPA : Kasus Kekerasan Seksual Justru Terjadi di Tempat Dianggap Aman
-
Gus Miftah Ngamuk dengan Kelakuan Herry Wirawan, Ganjar Pranowo Ikut Respons
-
Korban Pemerkosaan Pimpinan Pesantren Bandung Masih Trauma Berat, Suka Nangis Tiba-tiba
-
Murka dengan Kasus Pemerkosaan Santri, Sekjen PBNU: Pelaku Harus Dikebiri!
-
PBNU Minta Pelaku Pemerkosaan Belasan Santri Dihukum Kebiri
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat