Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan aturan soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada saat libur natal dan tahun baru. Namun, ia menyatakan nantinya regulasi tersebut bakal direvisi.
Anies menjelaskan, pihaknya memang sudah terlanjur mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 1430 Tahun 2021 mengenai penerapan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Aturan ini ditekennya pada 2 Desember lalu.
Saat itu, Anies merujuk pada Instruksi 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang menyatakan akan menerapkan PPKM level 3 di semua daerah.
"Nah kami begitu menerima instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level tiga, maka di awal Desember kami sudah langsung siapkan Peraturan Gubernurnya," ujar Anies di Taman Pemakaman Umum (TPU) Utan Kayu, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).
Anies mengaku langsung cepat membuat aturan turunan Inmendagri itu karena ingin segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kenapa kami siapkan awal? Supaya masyarakat punya usaha bisa bersiap-siap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun," tuturnya.
Sekarang ini, Pemerintah sudah mengumumkan tidak akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh daerah. Artinya Kepgub Anies yang sudah terlanjur diterbitkan akan dibatalkan.
Ia pun menunggu Pemerintah menerbitkan Inmendagri baru. Setelah itu, baru ia akan menerbitkan Kepgub baru pengganti regulasi soal penerapan PPKM level 3.
"Jadi begitu keluar instruksi Mendagri maka kami akan melakukan pembuatan Pergub baru yang merujuk pada instruksi yang baru," pungkasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pos Pelayanan Ganti Penyekatan saat Libur Nataru
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!
-
Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?
-
MBG Bau Tengik, Plastik Mahal! Jeritan Pedagang Tanah Abang di Tengah Demo BGN
-
Amnesty Bongkar Dugaan Operasi Sistematis Israel Hapus Jejak Palestina di Tepi Barat
-
Cegah Perjudian! Kapolri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026
-
Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel
-
Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah