Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan aturan soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada saat libur natal dan tahun baru. Namun, ia menyatakan nantinya regulasi tersebut bakal direvisi.
Anies menjelaskan, pihaknya memang sudah terlanjur mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 1430 Tahun 2021 mengenai penerapan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Aturan ini ditekennya pada 2 Desember lalu.
Saat itu, Anies merujuk pada Instruksi 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang menyatakan akan menerapkan PPKM level 3 di semua daerah.
"Nah kami begitu menerima instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level tiga, maka di awal Desember kami sudah langsung siapkan Peraturan Gubernurnya," ujar Anies di Taman Pemakaman Umum (TPU) Utan Kayu, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).
Anies mengaku langsung cepat membuat aturan turunan Inmendagri itu karena ingin segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kenapa kami siapkan awal? Supaya masyarakat punya usaha bisa bersiap-siap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun," tuturnya.
Sekarang ini, Pemerintah sudah mengumumkan tidak akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh daerah. Artinya Kepgub Anies yang sudah terlanjur diterbitkan akan dibatalkan.
Ia pun menunggu Pemerintah menerbitkan Inmendagri baru. Setelah itu, baru ia akan menerbitkan Kepgub baru pengganti regulasi soal penerapan PPKM level 3.
"Jadi begitu keluar instruksi Mendagri maka kami akan melakukan pembuatan Pergub baru yang merujuk pada instruksi yang baru," pungkasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pos Pelayanan Ganti Penyekatan saat Libur Nataru
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK