Suara.com - Pemerintah Selandia Baru secara drastis akan mengurangi jumlah penjual rokok dan melarang warga yang lahir setelah tahun 2010 untuk membeli membeli rokok seumur hidupnya.
Dalam rancangan undang-undang yang rencananya disahkan tahun depan, Pemerintah Selandia Baru penjualan rokok kepada warga berusia 14 tahun ke bawah sebagai perbuatan pidana.
Undang-undang baru yang akan berlaku mulai tahun 2025 juga akan melarang semua warga Selandia Baru kelahiran 2011 dan setelahnya untuk membeli rokok. Larangan ini akan berlaku seumur hidupnya.
"Merokok masih menjadi penyebab utama kematian yang dapat dicegah di Selandia Baru dan menjadi penyebab satu dari empat penyakit kanker," katanya.
"Kami ingin memastikan generasi muda tak boleh lagi mencoba-coba merokok," katanya.
"Mereka yang berusia 14 tahun ketika UU ini nantinya berlaku tidak akan pernah bisa membeli rokok secara legal di negara ini seumur hidupnya," katanya.
Pemerintah Selandia Baru mengatakan merokok adalah faktor utama yang menyebabkan kesenjangan hidup di daerah yang penduduknya berpenghasilan rendah.
"Karena itu jumlah toko yang boleh menjual rokok di daerah seperti itu akan kami kurangi," katanya.
Menteri Ayesha mengatakan warga yang bukan keturunan Maori hidup delapan tahun lebih lama dibandingkan mereka yang berketurunan Maori.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Bobby Joseph, Sembunyikan Sabu dalam Rokok
"Jika tak ada perubahan, maka diperlukan beberapa dekade sampai tingkat merokok di kalangan warga Maori turun di bawah lima persen," katanya.
Pemerintah Selandia Baru akan berkonsultasi dengan warga Maori, namun bertekad meloloskan RUU ini pada akhir 2022.
Undang-undang ini nantinya akan membuat industri tembakau di Selandia Baru menjadi salah satu yang paling dibatasi di dunia, berada di bawah negara Bhutan yang telah melarang penjualan rokok.
Sementara Australia merupakan negara pertama di dunia yang mewajibkan kemasan rokok polos sejak tahun 2012.
Meskipun 13 persen orang Selandia Baru merokok, namun persentasenya di kalangan keturunan Maori mencapai 31 persen.
Target Bebas Asap Rokok 2025 yang membatasi perokok hingga lima persen dari populasi diadopsi pada tahun 2012 di bawah pemerintahan PM John Key.
Berita Terkait
-
Kala Hujan Tak Lagi Jadi Berkah, Mengurai Akar Masalah Banjir Sumatra
-
Review Film Danyang Wingit: Jumat Kliwon, Ritual Kelam Pertunjukkan Wayang!
-
Misteri Kayu Gelondongan Hanyut saat Banjir Sumatera, Mendagri Tito Siapkan Investigasi
-
Bojan Hodak Akui Alfeandra Dewangga Sempat Tak Layak Bela Persib Bandung
-
Bicara Soal Cara Didik Anak, Virgoun Malah Diduga Sentil Inara Rusli Suka Salahkan Orang Lain
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- Tewas Menabrak Pohon, Gary Iskak Diduga Tak Pakai Helm Saat Kecelakaan Tunggal
Pilihan
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
-
Jejak Sunyi Menjaga Tradisi: Napas Panjang Para Perajin Blangkon di Godean Sleman
-
Sambut Ide Pramono, LRT Jakarta Bahas Wacana Penyambungan Rel ke PIK
-
Penjarahan Beras di Gudang Bulog Sumut, Ini Alasan Mengejutkan dari Pengamat
Terkini
-
Dampak Bencana Sumatra di Luar Dugaan, Gubernur Pramono Siapkan Bantuan Tambahan
-
Lantik Wali Kota Jakarta Barat Jadi Sekda DKI, Pramono Anung: Saya Butuh Administrator Ulung
-
Soal WNI Jadi Korban Kebakaran di Hong Kong, Ketua MPR: Ke Depan Harus Ada Mitigasi
-
Polda Metro Jaya Turun Tangan, 15 Truk Bantuan Disalurkan ke Korban Banjir Sumatera
-
Banjir Sumatera: IDAI Soroti Krisis Air Bersih dan Lonjakan Penyakit Menular pada Anak
-
Sinyal Mati 4 Hari, Polri Pasang Starlink Buka Jalur Komunikasi Warga Terisolasi di Wilayah Bencana
-
RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana
-
Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana
-
IDAI Desak Banjir Sumatera Jadi Bencana Nasional: Anak Paling Rentan Terimbas
-
Darurat Hukum Narkoba! Pemerintah 'Hidupkan' Lagi Pasal Lama, Ini Alasan di Baliknya