Suara.com - Doa menyembelih ayam adalah syarat utama dalam melakukan pemotongan ayam. Dalam Islam, Allah sangat menekankan pentingnya doa sebelum melakukan kegiatan agar hasil yang didapat menjadi kebaikan dan keberkahan.
Begitu juga ketika kita akan menyembelih ayam. Sangat ditekankan membaca doa menyembelih ayam baik dalam penyembelihan manual ataupun menggunakan mesin agar ayam menjadi halal dan toyib untuk dikonsumsi.
Berikut ini doa menyembelih ayam yang dapat kita amalkan sehari-hari.
Doa Menyembelih Ayam
"Allahumma hadzihi minka wa ilaika fataqabbal minni ya karim".
Artinya: "Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhanku Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku."
Tidak masalah juga apabila kita mengucapkan Bismillahirrahmanirrahiim, “Dengan Menyebut nama Allah yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang” sebagai doa.
Perintah untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik sudah banyak difirmankan Allah dalam Alquran. Begitu juga hewan sembelihan termasuk ayam.
Di beberapa ayat Alquran Allah menjelaskan perihal halal dan haram sebagai panduan kita agar tetap terjaga dalam kebaikan.
Baca Juga: Jusuf Kalla Dorong MUI Dakwah Soal Muamalah, Sarankan Umat Islam Belajar Usaha dari China
Surat Al Baqarah (2) ayat 168, berbunyi “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Dalam surat ini dengan jelas Allah memerintahkan manusia mengonsumsi segala makanan yang halal dan menghindari segala sesuatu yang haram. Tentu saja bukan hanya jenis makanan yang dimaksud dalam ayat ini, tetapi juga bagaimana kita mendapatkan dan mengolah makanan tersebut.
Cara memproses makanan yang sedikit saja terkena suatu hal yang haram, maka menjadikan makanan yang akan kita konsumsi berubah menjadi haram.
Di ayat lain, perkara halal haram hewan sembelihan lebih jelas diterangkan Allah pada surat Al Maidah (5) ayat 3, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan daging (hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) untuk mengundi nasib dengan aziam (anak panah), karena itu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu., sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Pada surat Al-An’am (6) ayat 121, Allah berfirman “Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang ketika (disembelih) tidak disebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan-setan akan membisikan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu. Dan jika kamu menuruti mereka, tentu kamu telah menjadi orang musyrik.”
Segala jenis hewan menjadi halal konsumsi kecuali yang tersebut di atas. Sembelihan ayam dapat berubah menjadi haram apabila masuk dalam katagori tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021