Suara.com - Sebagai umat muslim, kita mungkin pernah berhalangan untuk menjalankan puasa Ramadhan. Puasa tersebut bisa digantikan dilain hari. Lantas, bagaimana niat puasa ganti ramadhan atau qadha?
Puasa Ramadhan termasuk dalam rukun Islam, dan menjadi kewajiban setiap muslim yang mukallaf. Meskipun demikian, Allah SWT memberikan keringanan (rukhshah) untuk beberapa golongan untuk tidak mengerjakannya. Simak niat puasa ganti ramadhan berikut.
Niat Puasa Ganti Ramadhan
"Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’I fardhi syahri Ramadhana lillahi ta‘ala", yang artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta'ala".
Dalam surah Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman yang artinya:
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lainnya. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya".
Beberapa golongan yang boleh untuk tidak berpuasa Ramadhan di antaranya adalah orang yang sakit, orang yang dalam perjalanan, atau orang-orang yang merasa berat untuk menjalankannya. Sementara itu terkait perempuan, mereka yang mengalami menstruasi pada hari-hari puasa Ramadhan, diperintahkan untuk tidak berpuasa.
Dasarnya adalah riwayat dari Aisyah, "Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat," (HR. Muslim).
Sementara itu, ibu hamil dan ibu menyusui, yang khawatir akan kesehatan dirinya, bayi dalam kandungan, bayi yang disusui, atau dirinya dan bayi, maka dapat tidak berpuasa pada Ramadhan. Kemudian mengganti puasa pada hari/waktu lain ketika ia sudah tidak hamil/menyusui lagi.
Baca Juga: Bacaan Doa Sujud Sahwi, Hafalkan Agar Tidak Lupa!
Seperti penjelasan dalam Surah Al-Baqarah ayat 185, seseorang yang meninggalkan puasa Ramadhan, wajib menggantinya dengan puasa pada waktu lain sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Menjalankan puasa qadha tidak ada bedanya dengan puasa pada bulan Ramadhan, yang artinya, seseorang tetap wajib membaca niat puasa qadha pada malam harinya sebelum tiba waktu menjelang subuh sebagai awal permulaan puasa yang hendak dilakukan tersebut (dalam mazhab Syafi'i).
Terkait hal ini, seperti dikutip dari laman NU Online, Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna disebutkan bahwa, "Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nazar.
Syarat ini berdasarkan pada hadis Rasulullah, ‘Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasarkan pada redaksi zahir hadist.
Itulah bacaan niat puasa ganti ramadhan atau qadha. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional