Suara.com - Seorang pria di Malaysia nyaris kehilangan uangnya hingga jutaan rupiah ketika ia salah membayar satu kilogram pisang menggunakan e-wallet.
Menyadur Harian Metro Senin (13/12/2021), pria berusia 60 tahun dari kota Kelantan itu salah membayar 1.234 ringgit (Rp 4,1 juta) untuk satu ikat pisang.
Pria tersebut membeli 1kg pisang di toko kelontong di Kota Bharu pada 10 November 2021 dan membayar menggunakan aplikasi e-wallet.
Harga satu kilo pisang itu hanya 7,30 ringgit (Rp 24.000), tetapi pria itu secara tidak sengaja memasukkan nominal 1.234 ringgit (Rp 1,4 juta) pada aplikasi saat membayar.
Pria itu baru menyadari kesalahannya ketika dia kembali ke rumah. Ia sempat kembali ke toko, tetapi pemiliknya telah berganti.
Akhirnya pria tersebut mengajukan pengaduan ke Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Urusan Konsumen (KPDNHEP) Kelantan.
Kepala penegak hukum KPDNHEP Kelantan Azanizam Affendi Juri membenarkan bahwa telah menyelesaikan masalah tersebut pada Kamis (9/122021).
"Korban mengajukan pengaduan ke KPDNHEP Selasa lalu dengan bukti transaksi. Kami kemudian melakukan penyelidikan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen 1999," jelas Azanizam.
Setelah petugas KPDNHEP turun tangan, pemilik toko kelontong itu setuju untuk mengembalikan 1.227 ringgit (Rp 4 juta) kepada pria tua itu.
Baca Juga: Permalukan Malaysia, Vietnam Pepet Indonesia di Puncak Klasemen Grup B Piala AFF
Azanizam kemudian mengingatkan konsumen untuk selalu melakukan pengecekan ulang sebelum melakukan pembayaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps