Suara.com - Pembuatan paspor anak menjadi salah satu topik yang banyak dicari belakangan ini. Maka dari itu, kami sajikan cara membuat paspor anak, yang mengacu pada situs resmi miliki Dirjen Imigrasi secara langsung.
Biasanya memang pembuatan paspor anak-anak selalu didampingi orang tua, sebagai orang yang bisa bertanggung jawab atas paspor yang dibuat ini. Namun sekarang, semua bisa terjadi tanpa kehadiran orang tua. Lantas, bagaimana cara membuat paspor anak?
Berikut cara membuat paspor anak jika tidak diampingi orang tua lengkap dengan prosedur dan syaratnya.
Kondisi Anak Membuat Paspor Tanpa Kehadiran Orang Tua
Setidaknya ada tiga kondisi utama yang memungkinkan seorang anak membuat paspor tanpa kehadiran orang tuanya.
- Orang tuanya tidak berada di Indonesia
- Orang tuanya dalam kondisi tak lagi bersama atau cerai
- Orang tuanya sudah meninggal dunia
Ketiga kondisi ini memungkinkan si anak membuat paspor tanpa didampingi orang tua. Namun, tentu terdapat syarat dan prosedur yang wajib ditaati untuk melakukan pembuatan paspor anak secara mandiri ini.
Syarat Umum yang Harus Disiapkan
Untuk syarat berkas sendiri setidaknya ada beberapa yang harus disiapkan terlebih dahulu.
- e-KTP orang tua atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Buku nikah orang tua
- Kartu keluarga
- Surat penetapan ganti nama (jika mengganti nama)
- Paspor lama (jika sebelumnya sudah memiliki paspor)
Syarat umum ini harus dipenuhi oleh setiap kondisi tersebut agar anak tetap bisa membuat paspor tanpa kehadiran orang tua.
Baca Juga: Cara Membuat Paspor Online: Syarat, Alur dan Biaya Pembuatan
Lalu Bagaimana Prosedurnya?
1. Untuk Anak yang Orang Tuanya Tak Berada Di Indonesia
Orang tua dapat memberikan kuasa pada anggota keluarga lain yang sudah dewasa untuk menjadi wakil atau wali. Surat kuasa ini ditandatangani di atas materai serta dikirimkan salinan eKTP dan paspor kepada keluarga yang sudah ditunjuk.
2. Untuk Anak yang Orang Tuanya sudah Bercerai
Syarat buku nikah bisa diganti dengan dokumen akta perceraian dan pengasuhan anak. Nantinya semua berkas seperti eKTP, paspor, dan sebagainya, merupakan berkas yang dimiliki oleh penerima hak asuh anak. Surat kuasa juga bisa diberikan pada anggota keluarga lain, selama sifatnya valid dan resmi menurut aturan.
3. Untuk Anak yang Orang Tuanya sudah Meninggal
Berita Terkait
-
Cara Membuat Paspor Online: Syarat, Alur dan Biaya Pembuatan
-
Syarat Nikah Siri dan Cara Agar Kawin Bawah Tangan Itu Diakui Negara
-
Syarat Perpanjang SKCK Baik Offline Maupun Online
-
Syarat Khatib yang Harus Dipenuhi saat Khutbah Sholat Jumat
-
Syarat Perpanjang SIM, Serta Alur Perpanjang Secara Offline Maupun Online
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi
-
Lebih Efisien dari BBM, Seberapa Efektif Truk Listrik Kurangi Emisi?
-
Kejagung Buru Pihak Swasta Pemberi Fee Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman Hery Susanto