Suara.com - Pembuatan paspor anak menjadi salah satu topik yang banyak dicari belakangan ini. Maka dari itu, kami sajikan cara membuat paspor anak, yang mengacu pada situs resmi miliki Dirjen Imigrasi secara langsung.
Biasanya memang pembuatan paspor anak-anak selalu didampingi orang tua, sebagai orang yang bisa bertanggung jawab atas paspor yang dibuat ini. Namun sekarang, semua bisa terjadi tanpa kehadiran orang tua. Lantas, bagaimana cara membuat paspor anak?
Berikut cara membuat paspor anak jika tidak diampingi orang tua lengkap dengan prosedur dan syaratnya.
Kondisi Anak Membuat Paspor Tanpa Kehadiran Orang Tua
Setidaknya ada tiga kondisi utama yang memungkinkan seorang anak membuat paspor tanpa kehadiran orang tuanya.
- Orang tuanya tidak berada di Indonesia
- Orang tuanya dalam kondisi tak lagi bersama atau cerai
- Orang tuanya sudah meninggal dunia
Ketiga kondisi ini memungkinkan si anak membuat paspor tanpa didampingi orang tua. Namun, tentu terdapat syarat dan prosedur yang wajib ditaati untuk melakukan pembuatan paspor anak secara mandiri ini.
Syarat Umum yang Harus Disiapkan
Untuk syarat berkas sendiri setidaknya ada beberapa yang harus disiapkan terlebih dahulu.
- e-KTP orang tua atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Buku nikah orang tua
- Kartu keluarga
- Surat penetapan ganti nama (jika mengganti nama)
- Paspor lama (jika sebelumnya sudah memiliki paspor)
Syarat umum ini harus dipenuhi oleh setiap kondisi tersebut agar anak tetap bisa membuat paspor tanpa kehadiran orang tua.
Baca Juga: Cara Membuat Paspor Online: Syarat, Alur dan Biaya Pembuatan
Lalu Bagaimana Prosedurnya?
1. Untuk Anak yang Orang Tuanya Tak Berada Di Indonesia
Orang tua dapat memberikan kuasa pada anggota keluarga lain yang sudah dewasa untuk menjadi wakil atau wali. Surat kuasa ini ditandatangani di atas materai serta dikirimkan salinan eKTP dan paspor kepada keluarga yang sudah ditunjuk.
2. Untuk Anak yang Orang Tuanya sudah Bercerai
Syarat buku nikah bisa diganti dengan dokumen akta perceraian dan pengasuhan anak. Nantinya semua berkas seperti eKTP, paspor, dan sebagainya, merupakan berkas yang dimiliki oleh penerima hak asuh anak. Surat kuasa juga bisa diberikan pada anggota keluarga lain, selama sifatnya valid dan resmi menurut aturan.
3. Untuk Anak yang Orang Tuanya sudah Meninggal
Berita Terkait
-
Cara Membuat Paspor Online: Syarat, Alur dan Biaya Pembuatan
-
Syarat Nikah Siri dan Cara Agar Kawin Bawah Tangan Itu Diakui Negara
-
Syarat Perpanjang SKCK Baik Offline Maupun Online
-
Syarat Khatib yang Harus Dipenuhi saat Khutbah Sholat Jumat
-
Syarat Perpanjang SIM, Serta Alur Perpanjang Secara Offline Maupun Online
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh