Suara.com - Pembuatan paspor anak menjadi salah satu topik yang banyak dicari belakangan ini. Maka dari itu, kami sajikan cara membuat paspor anak, yang mengacu pada situs resmi miliki Dirjen Imigrasi secara langsung.
Biasanya memang pembuatan paspor anak-anak selalu didampingi orang tua, sebagai orang yang bisa bertanggung jawab atas paspor yang dibuat ini. Namun sekarang, semua bisa terjadi tanpa kehadiran orang tua. Lantas, bagaimana cara membuat paspor anak?
Berikut cara membuat paspor anak jika tidak diampingi orang tua lengkap dengan prosedur dan syaratnya.
Kondisi Anak Membuat Paspor Tanpa Kehadiran Orang Tua
Setidaknya ada tiga kondisi utama yang memungkinkan seorang anak membuat paspor tanpa kehadiran orang tuanya.
- Orang tuanya tidak berada di Indonesia
- Orang tuanya dalam kondisi tak lagi bersama atau cerai
- Orang tuanya sudah meninggal dunia
Ketiga kondisi ini memungkinkan si anak membuat paspor tanpa didampingi orang tua. Namun, tentu terdapat syarat dan prosedur yang wajib ditaati untuk melakukan pembuatan paspor anak secara mandiri ini.
Syarat Umum yang Harus Disiapkan
Untuk syarat berkas sendiri setidaknya ada beberapa yang harus disiapkan terlebih dahulu.
- e-KTP orang tua atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Buku nikah orang tua
- Kartu keluarga
- Surat penetapan ganti nama (jika mengganti nama)
- Paspor lama (jika sebelumnya sudah memiliki paspor)
Syarat umum ini harus dipenuhi oleh setiap kondisi tersebut agar anak tetap bisa membuat paspor tanpa kehadiran orang tua.
Baca Juga: Cara Membuat Paspor Online: Syarat, Alur dan Biaya Pembuatan
Lalu Bagaimana Prosedurnya?
1. Untuk Anak yang Orang Tuanya Tak Berada Di Indonesia
Orang tua dapat memberikan kuasa pada anggota keluarga lain yang sudah dewasa untuk menjadi wakil atau wali. Surat kuasa ini ditandatangani di atas materai serta dikirimkan salinan eKTP dan paspor kepada keluarga yang sudah ditunjuk.
2. Untuk Anak yang Orang Tuanya sudah Bercerai
Syarat buku nikah bisa diganti dengan dokumen akta perceraian dan pengasuhan anak. Nantinya semua berkas seperti eKTP, paspor, dan sebagainya, merupakan berkas yang dimiliki oleh penerima hak asuh anak. Surat kuasa juga bisa diberikan pada anggota keluarga lain, selama sifatnya valid dan resmi menurut aturan.
3. Untuk Anak yang Orang Tuanya sudah Meninggal
Jika kondisi orang tua sudah meninggal, maka yang bisa menjadi pendamping adalah orang yang mendapatkan hak asuh si anak. Penanggungjawab ini harus menunjukkan Surat Pemegang Hak Asuh Anak serta KK di mana identitas sang anak terdaftar.
Demikian tadi sedikit ulasan mengenai cara membuat paspor anak dalam kondisi orang tua tidak ada atau berhalangan.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Cara Membuat Paspor Online: Syarat, Alur dan Biaya Pembuatan
-
Syarat Nikah Siri dan Cara Agar Kawin Bawah Tangan Itu Diakui Negara
-
Syarat Perpanjang SKCK Baik Offline Maupun Online
-
Syarat Khatib yang Harus Dipenuhi saat Khutbah Sholat Jumat
-
Syarat Perpanjang SIM, Serta Alur Perpanjang Secara Offline Maupun Online
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN