Suara.com - Semenjak kepergian mendiang Vanessa Angel, sang ayah yaitu Doddy Sudrajat menjadi perbincangan publik. Bahkan baru-baru ini, Doddy Sudrajat kembali mengehebohkan jagat maya, lantaran dirinya berhenti di pinggir jalan tol untuk menabur bunga. Seperti apa aturan berhenti di jalan tol?
Banyak warganet yang penasaran, sebenarnya bagaimana aturan berhenti di jalan tol? Apakah aksi Doddy Sudrajat tersebut dibenarkan atau tidak?
Nah, daripada menebak-nebak, berikut ini ulasan tentang aturan larangan berhenti di jalan tol yang wajib diperhatikan. Simak baik-baik!
Aturan Berhenti di Jalan Tol
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4 pada Pasal 23 Ayat 4 menyebutkan, batas kecepatan di jalan tol adalah 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Di dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah adalah 60 km/jam, sampai tertinggi 100 km/jam.
Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara adalah 60 km/jam), maksimal berkendara yaitu 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota adalah minimal 60 km/jam, dan maksimal 100 km/jam.
Lantas, bagaimana aturan berhenti di jalan tol? Berhenti di jalan tol tidak bisa sembarangan. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, penggunaan jalan tol telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005. Di mana di dalamnya disebutkan dilarang berhenti karena termasuk dalam jalan bebas hambatan.
Adapun penggunaan bahu jalan tol hanya boleh digunakan untuk kendaraan darurat seperti mobil yang rusak, kecelakaan lalu lintas, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Keluarga Vanessa dan Bibi Gelar Pengajian Tidak Bersama, Warganet: Kirain Cuma di Sinetron
Selain itu, berhenti di bahu jalan tol pun harus atas persetujuan dari BUJT dan pihak kepolisian. Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, namun pengendara harus memperhatikan dan selalu konsentrasi agar menghindari dari kecelakaan dengan kendaraan lain di sekitarnya.
Berdasarkan Pasal 41 Ayat 1 huruf c PP 15/2005 tentang Jalan Tol, jalur lalu lintas jalan tol tidak digunakan untuk berhenti.
Selanjutnya, pada Pasal 41 Ayat 2 huruf a disebutkan bahwa bahu jalan khusus digunakan untuk keadaan darurat dan diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
Tertulis juga dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2006, yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, dan juga gangguan fisik pengemudi.
Kemudian di Pasal 42 PP 15/2005 disebutkan bahwa di sepanjang jalan tol dilarang membuang benda apapun baik secara sengaja maupun tidak disengaja.
Jadi kesimpulannya, berhenti di jalan tol untuk menabur bunga tidak dibenarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku di Indonesia.
Itulah sedikit informasi mengenai aturan berhenti di jalan tol. Bagaimana menurut pendapat Anda mengenai aksi Doddy Sudrajat tabur bunga di bahu tol?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Keluarga Vanessa dan Bibi Gelar Pengajian Tidak Bersama, Warganet: Kirain Cuma di Sinetron
-
Aksi ke Lokasi Kecelakaan Vanessa Angel Dikecam, Ini Reaksi Doddy Sudrajat
-
7 Artis Kepergok Langgar Lalu Lintas, Doddy Sudrajat Nekat Tabur Bunga di Tol
-
Doddy Soedrajat Tabur Bunga di Lokasi Kecelakaan Maut Anaknya, Netizen: Paham Agama Tidak
-
Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Banjir Kritik Gegara Tabur Bunga di Lokasi Kecelakaan
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya
-
Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang
-
Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR