Suara.com - Semenjak kepergian mendiang Vanessa Angel, sang ayah yaitu Doddy Sudrajat menjadi perbincangan publik. Bahkan baru-baru ini, Doddy Sudrajat kembali mengehebohkan jagat maya, lantaran dirinya berhenti di pinggir jalan tol untuk menabur bunga. Seperti apa aturan berhenti di jalan tol?
Banyak warganet yang penasaran, sebenarnya bagaimana aturan berhenti di jalan tol? Apakah aksi Doddy Sudrajat tersebut dibenarkan atau tidak?
Nah, daripada menebak-nebak, berikut ini ulasan tentang aturan larangan berhenti di jalan tol yang wajib diperhatikan. Simak baik-baik!
Aturan Berhenti di Jalan Tol
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4 pada Pasal 23 Ayat 4 menyebutkan, batas kecepatan di jalan tol adalah 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Di dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah adalah 60 km/jam, sampai tertinggi 100 km/jam.
Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara adalah 60 km/jam), maksimal berkendara yaitu 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota adalah minimal 60 km/jam, dan maksimal 100 km/jam.
Lantas, bagaimana aturan berhenti di jalan tol? Berhenti di jalan tol tidak bisa sembarangan. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, penggunaan jalan tol telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005. Di mana di dalamnya disebutkan dilarang berhenti karena termasuk dalam jalan bebas hambatan.
Adapun penggunaan bahu jalan tol hanya boleh digunakan untuk kendaraan darurat seperti mobil yang rusak, kecelakaan lalu lintas, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Keluarga Vanessa dan Bibi Gelar Pengajian Tidak Bersama, Warganet: Kirain Cuma di Sinetron
Selain itu, berhenti di bahu jalan tol pun harus atas persetujuan dari BUJT dan pihak kepolisian. Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, namun pengendara harus memperhatikan dan selalu konsentrasi agar menghindari dari kecelakaan dengan kendaraan lain di sekitarnya.
Berdasarkan Pasal 41 Ayat 1 huruf c PP 15/2005 tentang Jalan Tol, jalur lalu lintas jalan tol tidak digunakan untuk berhenti.
Selanjutnya, pada Pasal 41 Ayat 2 huruf a disebutkan bahwa bahu jalan khusus digunakan untuk keadaan darurat dan diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
Tertulis juga dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2006, yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, dan juga gangguan fisik pengemudi.
Kemudian di Pasal 42 PP 15/2005 disebutkan bahwa di sepanjang jalan tol dilarang membuang benda apapun baik secara sengaja maupun tidak disengaja.
Jadi kesimpulannya, berhenti di jalan tol untuk menabur bunga tidak dibenarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku di Indonesia.
Itulah sedikit informasi mengenai aturan berhenti di jalan tol. Bagaimana menurut pendapat Anda mengenai aksi Doddy Sudrajat tabur bunga di bahu tol?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Keluarga Vanessa dan Bibi Gelar Pengajian Tidak Bersama, Warganet: Kirain Cuma di Sinetron
-
Aksi ke Lokasi Kecelakaan Vanessa Angel Dikecam, Ini Reaksi Doddy Sudrajat
-
7 Artis Kepergok Langgar Lalu Lintas, Doddy Sudrajat Nekat Tabur Bunga di Tol
-
Doddy Soedrajat Tabur Bunga di Lokasi Kecelakaan Maut Anaknya, Netizen: Paham Agama Tidak
-
Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Banjir Kritik Gegara Tabur Bunga di Lokasi Kecelakaan
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Timur Tengah Memanas, KBRI Riyadh Minta WNI Siapkan Dokumen dan Segera Lapor Diri
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak