Suara.com - Satgas Anti Mafia Tanah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan delapan pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN) sebagai tersangka kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. Selain itu, , satu orang pensiunan pegawai BPN dan satu orang kalangan sipil juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan kasus tersebut terkait keterangan palsu dalam akta otentik dan/atau pemalsuan surat PT Salve Veritate yang melibatkan pegawai hingga pensiunan BPN.
"Hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Andi Rian, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Delapan pegawai BPN yang menjadi tersangka yakni, Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, dan Warsono. Lalu, satu orang pensiunan Pegawai BPN bernama Marwan dan satu warga sipil, Maman Suherman.
Andi Rian menjelaskan, kasus ini berawal dar Laporan Polisi :LP/B/0613/X/2020/Bareskrim pada tanggal 28 Oktober 2020 oleh pelapor RA selaku Direktur PT Salve Veritate.
Pekara yang dilaporkan, yakni dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dalam proses pembuatan SK pembatalan 38 Sertifikat Hak Milik Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate berikut turunannya dan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04931/Cakung seluas 77.852 meter persegi atas nama Abdul Malik yang diduga dilakukan oleh inisial JY dan kawan-kawan (Mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta).
Pada tanggal 12 April 2021, penyidik telah menetapkan RD (mantan Lurah Cakung Barat) sebagai tersangka atas keterlibatannya telah membuat Surat Keterangan Lurah yang isinya tidak benar atau palsu. Surat tersebut digunakan sebagai salah satu dasar dalam penerbitan SK pembatalan SHGB PT Salve Varitate.
"RD telah divonis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat bedasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 KUHP," kata Andi Rian.
Kemudian, penyidik mengembangkan kasus tersebut berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara tanggal 12 April 2021. Dan berdasarkan hasil gelar perkara 21 Oktober 2021 telah merekomendasikan untuk menetapkan 15 pelaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dan membantu melakukan tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Mafia Tanah di Bekasi Kembali Diringkus Kejari
"Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP Junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP," ujar Andi Rian.
Sebelumnya diberitakan, Satgas Anti Mafia Tanah Polri telah menangani 69 perkara terkait mafia tanah sepanjang Januari-Oktober 2021. Dari jumlah tersebut, 61 orang ditetapkan sebagai tersangka. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Sehari di Palembang, Ini yang Dilakukan Wapres Gibran dari RSUD hingga PSEL
-
Takhta Dunia di Ujung Era: Spanyol atau Argentina yang Menulis Sejarah?
-
MMA Marketing Talk 2026 Soroti Peran AI dan Kepercayaan Konsumen Dalam Pertumbuhan Bisnis
-
Dekorasi Rumah Pembawa Hoki untuk 12 Shio Menurut Feng Shui, Energi Positif Makin Mengalir
-
FIFA Tuai Kontroversi Lagi, Final Piala Dunia 2026 Bakal Punya Halftime Show?
-
Ulasan Men Are from Mars, Women Are from Venus: Memahami Perbedaan Cara Pria dan Wanita Mencintai
-
Harta Rp73 Miliar Menteri PU Dody Hanggodo, Koleksi Mobil Mewah dan Polemik Mutasi ASN
-
5 Sunscreen Merek Lokal untuk Kulit Sensitif, Cegah Iritasi dan Kulit Kemerahan
-
Peringatan! Cadangan Minyak Dunia Menipis saat AS - Iran Perang Lagi
-
Di Tengah Hilirisasi Nikel, Perempuan Pulau Obi Menemukan Jalan Baru Gerakkan Ekonomi