Suara.com - Pengertian norma kesusilaan adalah nilai-nilai ideal yang berkenaan dengan suara hati nurani manusia. Norma kesusilaan diberlakukan pada setiap manusia tanpa memandang jenis kelamin dan suku bangsanya.
Norma kesusilaan berfungsi menjadi pedoman hidup untuk membatasi gerak manusia di antara perilaku baik dan buruk. Diharapkan setiap manusia dapat berbuat baik, sopan, dalam berpakaian, berperilaku ke orang lain, dan tidak mengganggu orang lain.
Untuk lebih jelasnya mengenai norma kesusilaan, mari kita ketahui juga jenis dan fungsi norma kesusilaan berikut.
Setelah pengertian norma kesusilaan dapat dipahami sebagai pemahaman atas perbuatan yang baik, beradab, dan sopan. Perlu kiranya mempelajari jenis-jenis norma kesusilaan berikut ini.
1. Norma kesusilaan formal
Dalam norma kesusilaan formal masyarakat hidup dalam suatu aturan yang dirumuskan oleh pemerintah atau lembaga masyarakat atau institusi resmi seperti perkantoran, dan lain-lain. Selain itu, bentuk norma kesusilaan formal seperti UUD 1945 dan Pancasila.
Keduanya mengandung himbauan agar masyarakat bertindak dan berkarya dengan menjaga perasaan orang lain, sehingga tercipta hubungan yang harmonis antar warga negara, khususnya Indonesia yang majemuk.
2. Norma kesusilaan non formal
Baca Juga: Marak Kekerasan Seksual di Kampus, Etika Menurun, Apa Tindakan Pemerintah?
Norma kesusilaan non formal dapat dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, di mana ada etika hidup bersama yang wajib kita laksanakan meskipun tidak ada aturan tertulisnya. Aturan ini juga ada di dalam sebuah keluarga, di mana masing-masing keluarga akan memiliki aturan yang berbeda berdasarkan pada kebiasaan hidup mereka, namun tetap diharapkan menuju ke arah positif.
Oleh karena itu, dalam situasi non formal, masyarakat perlu menjadi lebih peka ketika berada di lingkungan baru. Salah satu contoh penerapan dari norma kesusilaan non formal ialah berbicara sopan kepada orang yang lebih tua maupun lebih muda. Dapat menghargai karya orang lain dan tidak melecehkannya secara verbal maupun non verbal ketika berkomunikasi.
Dalam hubungan rumah tangga juga harmonis, tidak ada paksaan dalam berhubungan seksual dan lain sebagainya.
Fungsi Norma Kesusilaan
Secara umum, fungsi norma kesusilaan adalah untuk menjaga keseimbangan atau perdamaian dalam kehidupan bersama masyarakat. Lebih rinci lagi, kita dapat menjabarkan fungsi norma kesusilaan yang terlaksana adalah sebagai berikut:
- Tercipta kehidupan antar warga masyarakat yang aman dan tertib
- Tercipta masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku, bisa bersikap sopan dan saling menghargai satu sama lain.
- Tercipta masyarakat yang damai, karena semua orang memahami norma kesusilaan maka kejahatan seperti pemerkosaan pun terhapuskan.
- Tercipta masyarakat yang sopan satu sama lain, dapat beradaptasi dan saling membantu.
Demikian itu ulasan singkat tentang norma kesusilaan mulai dari pengertian, jenis, dan fungsinya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!