Suara.com - Wakil Ketua Bidang Akademik dan Penelitian di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menyoroti sikap DPR RI yang tidak memprioritaskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Menurutnya, DPR RI lebih memprioritaskan pembahasan undang-undang yang memiliki nilai ekonomi serta nilai politiknya.
Bivitri melihat sikap DPR RI terhadap RUU TPKS itu sama dengan Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) dan RUU Masyarakat Adat. Dua rancangan undang-undang itu juga masih belum masuk ke dalam pembahasan rapat.
"RUU TPKS ini kan kering ya, sama keringnya dengan RUU PPRT dan RUU Masyarakat Adat. Itu kering banget enggak ada faedahnya buat anggota DPR. Nilai ekonomisnya enggak ada," kata Bivitri dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (15/12/2021) malam.
Dengan demikian, Bivitri menganggap kalau cara pandang DPR RI terhadap kekerasan seksual yang terjadi saat ini berbeda dengan masyarakat. DPR RI dinilainya tidak memiliki kepekaan terhadap situasi darurat tersebut.
"Sehingga mereka memperlakukan RUU ini parameternya itu cuma parameter ekonomi politik. Sense of crisisnya tak ada sama sekali," ujarnya.
Bivitri juga mencontohkan dengan rekam jejak DPR RI dalam proses legislasi. Semisal pada 2017, DPR RI hanya meloloskan 6 RUU, 5 RUU pada 2018, 14 RUU pada 2019, 37 RUU pada 2020 dan 7 RUU pada 2021.
Itu juga menurutnya mayoritas RUU kumulatif terbuka yang kovenan internasional.
"Jadi teman-teman bisa lihat dari rekam jejak itu bahwa dugaan atau hipotesis saya barangkali ada benarnya. Karena ini untuk menjelaskan saja. Kita udah gila-gilaan kemarahannya, tapi bagi sebagian anggota DPR ini lewat aja."
Baca Juga: RUU TPKS Batal Dibawa Ke Paripurna, PSI Ke DPR: Jangan Jadi Pemberi Harapan Palsu
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan
-
Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?
-
Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang
-
PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas
-
Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang
-
Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?