2. Kegiatan Belajar Mengajar
- Satuan Pendidikan:
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Penerapannya berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Bagi satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk:
a. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal lima peserta didik per kelas; dan
b. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
c. Pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah berpedoman pada ketentuan teknis dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI.
3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari
a. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari:
- Dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional; dan
- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
b. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
c. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca Juga: Klaim Kinerja Sudah Bagus, Ini Dalih Anies Copot Dirut PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo
4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
(a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(b) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
- Diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
b. Kapasitas maksimal 75 persen dan
c. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
(c) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:
- Dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
(a). Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
(b). Kapasitas maksimal 75 persen
(c). Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
1. Kapasitas maksimal 100 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan dalam angka (3) huruf (a) dan angka (4) huruf (b) serta dilakukan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan RI;
2. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
3. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;
4. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperbolehkan masuk.
5. Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, khusus pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, berlaku ketentuan:
a. Melarang adanya acara Old and New Year baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
b. Meniadakan event perayaan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.
c. Diberlakukan perpanjangan jam operasional pada pusat perbelanjaan dan mall menjadi pukul 09.00 sampai pukul 22.00 dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall, serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
d. Kegiatan makan dan minum dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Berita Terkait
-
Klaim Kinerja Sudah Bagus, Ini Dalih Anies Copot Dirut PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo
-
Harga Pangan Naik Jelang Nataru, Wagub DKI: Itu Biasa, Teori Supply dan Demand
-
Anies Sebut Transportasi Publik Berkelanjutan Kunci Lawan Perubahan Iklim
-
Gubernur DKI Jakarta: Pembangunan Transportasi Publik Jadi Kunci Lawan Perubahan Iklim
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
Terkini
-
Israel Sibuk Tepis Rumor Kematian Netanyahu, Ini5Keanehan Video Terbaru PM Israel saat Sapa Warga
-
Donald Trump Tantrum, Sebut Sekutu Tak Tahu Terima Kasih Usai Tolak Amankan Selat Hormuz
-
Sindikat Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon Digulung Polisi, Sasar Peredaran Jelang Lebaran 2026
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Komnas HAM Beri Status Pembela HAM ke Andrie Yunus, Desak Polisi Ungkap Teror Air Keras
-
Kisah Haru Perantau Asal Madura: Gaji Tak Dibayar, Tetap Berjuang Mudik demi Keluarga
-
Selat Hormuz Masih Terisolir, Produksi Minyak Kawasan Teluk Anjlok Hampir 7 Juta Barel!
-
Kondisi Terkini Terminal Kampung Rambutan: Penumpang Meroket, Harga Tiket Masih Normal
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi