Suara.com - Nama Joseph Suryadi belakangan menjadi pembicaraan masyarakat karena tersandung kasus penistaan agama. Siapa Joseph Suryadi sebenarnya? Untuk tahu lebih banyak, simak profil Joseph Suryadi yang telah dirangkum Suara.com berikut.
Profil Joseph Suryadi mulai ramai dicari publik setelah pria itu diduga telah menghina Nabi Muhammad. Bahkan kini ia telah dilaporkan hingga statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Profil Joseph Suryadi
Joseph Suryadi menjadi sorotan di media sosial Twitter setelah ia diduga menghina Nabi Muhammad dan menyamakannya dengan Herry Wirawan melalui pesan WhatsaApp. Perlu diketahui bahwa Herry Wirawan merupakan seorang guru pesantren di Bandung yang merupakan pelaku pemerkosaan santriwati.
Joseph Suryadi dikenal sebagai seorang pegiat media sosial yang memiliki rekam jejak tidak terlalu baik. Berdasarkan profil dari akun Facebook pribadinya, Joseph Suryadi lahir pada tanggal 21 Mei 1982 dan saat ini tinggal di Jakarta. Ia merupakan lulusan dari jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV) di Binus University.
Tangkapan layar tersebut menunjukan sebuah sosok laki-laki dewasa dan anak perempuan yang sedang membawa boneka. Dalam keterangan tersebut terdapat teks yang berisikan perkataan yang tidak senonoh. Selain itu muncul sebuah tagar #TangkapJosephSuryadi pasca viralnya kicauan Joseph Suryadi di Twitter.
Hal ini membuat geram warganet dan berbondong-bondong untuk melaporkan Joseph melalui mention @ListyoSigitP dan @DivHumasPolri agar kepolisian menangkap Joseph Suryadi.
Joseph Suryadi sempat berbohong soal ponselnya yang hilang agar terhindari dari tuntutan hukum. Namun kepolisian memiliki bukti digital yang membuat dirinya tidak dapat mengelak dari perbuatannya.
Kini kepolisian telah mengamankan beberapa bukti seperti satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), flashdisk dan ponsel serta tangkapan layar pembicaraan di media sosial yang dianggap menistakan agama. Ia dikenakan sejumlah pasal akibat dari perbuatan menista ini.
Baca Juga: Modus Bohong Tersangka Penistaan Agama Joseph Suryadi, Sembunyikan HP Di Gudang
Ia dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Itulah profil Joseph Suryadi, pria yang diduga telah menghina Nabi Muhammad yang sonak membuat warganet geram hingga ia diciduk kepolisian.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan
-
Pakar UGM Kritik Serangan AS ke Iran: Ada Standar Ganda Soal Nuklir Israel
-
Solidaritas Tanpa Batas: Warga Iran Tetap Bela Palestina di Tengah Gempuran Rudal AS-Israel
-
GMNI Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Prabowo dan Kapolri Bertindak
-
TMP Bakal Dikelola Kemenhan, Gus Ipul Sebut Kemensos Tak Punya Kapasitas Cukup
-
Isu Sanksi AS Usai Indonesia Borong Rudal BrahMos Rp 5,9 Triliun, Pakar Buka Suara