Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, khusus pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
"Kami ingatkan kembali, khususnya pada saat menyambut Hari Raya Natal dan tahun baru, agar masyarakat, kita semua tidak terlena, tidak lengah, tetap jaga protokol kesehatan, jaga kesehatan, agar kita semua tidak kembali ke masa-masa berat seperti dulu, saat angka COVID-19 naik," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran pers nomor 2797/SP-HMS/12/2021 yang diterima di Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Anies menyebutkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, khusus pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, berlaku pelarangan acara tahun baru serta peniadaan acara Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pesta dengan tempat terbuka dan tertutup selama tanggal tersebut. Tidak ada hal yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
Acara pawai dan arak-arakan tahun baru, serta rangkaian acara tahun baru dan lama yang terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan bahaya dilarang.
Aktivitas pada lokasi taman umum pun dihentikan selama 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat menimbulkan penularan COVID-19 juga harus dilakukan tanpa penonton. Penggunaan suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif akan dikurangi.
Kegiatan yang bukan perayaan Natal dan tahun baru dan dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
Khusus pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 berpedoman pada ketentuan teknis dari Kementerian Agama RI.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga Tahun Depan
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menyaring semua pengunjung dan pegawai di pintu masuk (entrance) dan keluar (exit) dari pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan serta hanya dengan pengunjung kategori hijau yang diizinkan masuk.
Kegiatan makan dan minum dapat dilakukan dengan maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Restoran/rumah makan/kafe dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memilih buka dan menerima makan di tempat (dine-in) diizinkan sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?