Suara.com - Penemuan kasus Omicron pertama menjadi peringatan bahwa kita harus tetap waspada, dengan konsisten menerapkan protokol kesehatan (prokes), tanpa perlu khawatir berlebihan. Protokol kesehatan kesehatan menjadi sarana pencegahan yang mudah dan murah untuk dilakukan masyarakat.
“Kondisi kasus yang cenderung baik seyogyanya tidak membuat kita abai dan lengah menerapkan protokol kesehatan. Mengingat besarnya dampak yang terjadi akibat lonjakan kedua, mari bersama kita pertahankan kondisi yang terkendali ini, dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan sebagai cara yang paling mudah, murah, dan efektif dalam mencegah penularan,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Jakarta, Jumat (17/12/2021).
Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat, termasuk berbagai penyesuaian kebijakan berdasarkan dinamika perkembangan Covid-19, baik secara nasional maupun global.
Wiku menegaskan, adanya perubahan kebijakan dari waktu ke waktu yang menyesuaikan dengan kondisi Covid-19 ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan kebijakan, yang tentunya semata-mata untuk melindungi rakyat Indonesia dari potensi meningkatnya kasus Covid-19.
Dia minta seluruh elemen masyarakat untuk tidak lengah dan terus membekali diri dengan informasi perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia, sehingga tidak lagi terjadi pelanggaran yang berpotensi merugikan orang lain.
“Dimohon kepada seluruh masyarakat untuk mempelajari kebijakan yang berlaku dan mentaatinya. Kebijakan ini dibuat tidak pandang bulu dan ditegakkan kepada seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan yang tertera dalam SE Satgas No. 25,” tegas Wiku.
Ia berharap, berbagai pelanggaran terkait prosedur pencegahan perluasan penularan Covid-19 dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku dan Satgas akan terus mendukung setiap langkah hukum yang ditetapkan oleh aparat.
“Satgas Covid-19 menyerahkan proses penegakan hukum oleh pihak yang berwenang. Satgas berharap, seluruh pihak yang berwenang menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Wiku.
Satgas Bukan Superbody
Hal senada diungkapkan Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B Harmadi, terkait dugaan aliran dana Rp40 juta yang diterima oleh Satgas Penanganan Covid-19 dari selebgram untuk menghindari kewajiban karantina sepulang dari perjalanan luar negeri.
Baca Juga: Jangan Lengah, Pakai Masker dan Jaga Jarak Tetap Harus Dilakukan Saat Pergi ke Pasar
“Kami semua tentu merasa terganggu, seolah-olah aliran Rp40 juta itu ke kami. Oleh karenanya, pengungkapan lebih lanjut oleh pihak kepolisian sangat kami dukung agar terang benderang," tegas Sonny.
Ia menegaskan, Satgas Penanganan Covid-19 bukan superbody, karena tidak memiliki bidang kewenangan penindakan.
Setiap pelanggaran atas aturan yang berlaku, tentu menjadi ranah aparat penegak hukum. Sonny juga berharap, agar setiap elemen masyarakat dapat memanfaatkan dengan bijak dan menjadikan platform komunikasi milik Satgas Penanganan Covid 19 dan pemerintah, sebagai sumber informasi resmi dan acuan dalam edukasi terkait Covid-19.
“Dalam kesempatan ini, kami sampaikan sekali lagi, agar para netizen paham bahwa akun medsos kami @satgasperubahanperilaku tidak ada sangkut pautnya dengan isu-isu yang dituduhkan dan murni digunakan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat. Netizen agar bijak dan mendukung upaya kita bersama mengakhiri pandemi di tengah tantangan menjelang libur Nataru dan ditemukannya kasus pertama Omicron di Indonesia,” tutup Sonny.
Berita Terkait
-
Cegah Penularan Varian Omicron, Pemerintah Isolasi RSDC Wisma Atlet Kemayoran
-
Usai Arahan Presiden, Wali Kota Tangerang Gelar Rapat Antisipasi Pencegahan Kasus Omicron
-
Jangan Lengah, Pakai Masker dan Jaga Jarak Tetap Harus Dilakukan Saat Pergi ke Pasar
-
Rakor Kasus Omicron Pertama, Pemerintah Berupaya Tekan Jumlah Pasien dan Angka Kematian
-
Cegah Varian Omicron Meluas, Satgas Covid-19 Tegaskan Lagi Pentingnya Protokol Kesehatan
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi
-
STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata
-
Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta
-
Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026
-
Regulasi Sudah Ada, DPRD Minta Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Sampah
-
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah