Suara.com - Dua orang telah ditahan oleh pihak berwenang Swedia yang dianggap bertanggung jawab atas tabrakan dua kapal kargo Inggris dan Denmark di Laut Baltik.
Menyadur BBC News Kamis (16/12/2021), pihak berwenang mengatakan dua orang yang ditangkap itu diketahui sebagai warga negara Inggris dan Kroasia.
Jaksa sedang menyelidiki tuduhan kelalaian dan mabuk berat di laut hingga menyebabkan kapal kargo Scot Carrier bertabrakan dengan kapal Karin Hoej.
Pihak berwenang juga mengungkapkan jika dua awak kapal Scot Carrier tersebut ditemukan kadar alkohol yang melebihi batas.
Pada Senin (13/12/2021), kapal Karin Hoj berbendera Denmark dan Scot Carrier yang terdaftar di Inggris sedang berlayar ke arah di laut Baltik.
Dalam keadaan gelap dan berkabut, kedua kapal tersebut bertabrakan pada pukul 03.30 pagi waktu setempat di perairan teritorial Swedia.
Menurut Badan Maritim Denmark dan Swedia, akibat kecelakaan tersebut, dua orang dinyatakan hilang dan petugas masih terus melakukan pencarian.
Institut Meteorologi Denmark mengatakan kabut tidak tebal dan kondisi seperti itu tidak biasa pada tahun ini.
"Perahu penyelamat telah mendengar teriakan di dalam air. Prioritasnya adalah menyelamatkan nyawa," kata Franzen kepada penyiar nasional SVT.
Baca Juga: Kasus Varian Omicron Melonjak, Empat Pertandingan Liga Inggris Ditunda
Suhu air di sekitar tempat kejadian mencapai 4-6 Celcius.
"Saya dapat memastikan bahwa kecelakaan telah terjadi," jelas Soren Hoj, direktur pelaksana Rederiet Hoj, pemilik kapal Karin Hoj.
Kapal Karin Hoj berlayar dari Sodertalje Swedia ke Nykobing Falster di Denmark selatan.
Tidak ada korban dari pihak kapal Scot Carrier dan kondisi kapal masih dapat berfungsi. Kapal itu berlayar dari Hargshamn ke Montrose di pantai timur Skotlandia.
Administrasi Maritim Swedia (SMA) mengatakan kapal Denmark itu kosong dan tidak jelas apa yang dibawa oleh kapal Inggris itu.
Di bawah hukum Swedia, memiliki kadar alkohol dalam darah 0,02% atau lebih merupakan pelanggaran pidana di laut dan juga di jalan.
Di Swedia, setiap orang yang menyebabkan kematian karena melakukan kelalaian berat dapat diancam dengan hukuman penjara hingga enam tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Bekasi
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!