Suara.com - Dua orang telah ditahan oleh pihak berwenang Swedia yang dianggap bertanggung jawab atas tabrakan dua kapal kargo Inggris dan Denmark di Laut Baltik.
Menyadur BBC News Kamis (16/12/2021), pihak berwenang mengatakan dua orang yang ditangkap itu diketahui sebagai warga negara Inggris dan Kroasia.
Jaksa sedang menyelidiki tuduhan kelalaian dan mabuk berat di laut hingga menyebabkan kapal kargo Scot Carrier bertabrakan dengan kapal Karin Hoej.
Pihak berwenang juga mengungkapkan jika dua awak kapal Scot Carrier tersebut ditemukan kadar alkohol yang melebihi batas.
Pada Senin (13/12/2021), kapal Karin Hoj berbendera Denmark dan Scot Carrier yang terdaftar di Inggris sedang berlayar ke arah di laut Baltik.
Dalam keadaan gelap dan berkabut, kedua kapal tersebut bertabrakan pada pukul 03.30 pagi waktu setempat di perairan teritorial Swedia.
Menurut Badan Maritim Denmark dan Swedia, akibat kecelakaan tersebut, dua orang dinyatakan hilang dan petugas masih terus melakukan pencarian.
Institut Meteorologi Denmark mengatakan kabut tidak tebal dan kondisi seperti itu tidak biasa pada tahun ini.
"Perahu penyelamat telah mendengar teriakan di dalam air. Prioritasnya adalah menyelamatkan nyawa," kata Franzen kepada penyiar nasional SVT.
Baca Juga: Kasus Varian Omicron Melonjak, Empat Pertandingan Liga Inggris Ditunda
Suhu air di sekitar tempat kejadian mencapai 4-6 Celcius.
"Saya dapat memastikan bahwa kecelakaan telah terjadi," jelas Soren Hoj, direktur pelaksana Rederiet Hoj, pemilik kapal Karin Hoj.
Kapal Karin Hoj berlayar dari Sodertalje Swedia ke Nykobing Falster di Denmark selatan.
Tidak ada korban dari pihak kapal Scot Carrier dan kondisi kapal masih dapat berfungsi. Kapal itu berlayar dari Hargshamn ke Montrose di pantai timur Skotlandia.
Administrasi Maritim Swedia (SMA) mengatakan kapal Denmark itu kosong dan tidak jelas apa yang dibawa oleh kapal Inggris itu.
Di bawah hukum Swedia, memiliki kadar alkohol dalam darah 0,02% atau lebih merupakan pelanggaran pidana di laut dan juga di jalan.
Di Swedia, setiap orang yang menyebabkan kematian karena melakukan kelalaian berat dapat diancam dengan hukuman penjara hingga enam tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!