News / Nasional
Jum'at, 17 Desember 2021 | 14:25 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.

Sedangkan, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More