Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan adanya nilai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi terdakwa eks Direktur Utama PT. Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan unit QCC di Pelindo II tahun 2010, mencapai US$ 1,99 juta atau sekitar Rp 28 miliar.
Meski begitu, dalam putusan majelis hakim pun terkait uang pengganti itu tidak dibebankan kepada terdakwa RJ Lino. Maupun kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machine Science and Technology Group Co.Ltd. (HDHM) China.
"Meski belum berkekuatan hukum tetap, KPK mengapresiasi putusan majelis Hakim pada tingkat pertama yang telah memasukkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh KPK dalam pertimbangan putusannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (17/12/2021).
Menurut Ali, perhitungan nilai kerugian negara dalam tindak pidana korupsi sangat penting untuk diketahui.
"Sehingga dapat disimpulkan memenuhi atau tidak unsur pidananya," ucap Ali.
Selain itu, nilai penghitungan keuangan negara juga penting dalam proses asset recovery pada eksekusi putusan bila telah berkekuatan hukum tetap nantinya.
"Sejauh ini, perkara dengan terdakwa RJ Lino tersebut masih berproses. Sehingga kami tentu akan menunggu sampai perkara tersebut inkracht," ujarnya lagi.
Kata dia, jika perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap termasuk terkait penghitungan kerugian negara. Maka akan jadi terobosan baru untuk KPK dalam penanganan perkara korupsi kedepannya.
Baca Juga: Hakim Dissenting Opinion, KPK Apresiasi Vonis 4 Tahun Penjara RJ Lino
"Akan menjadi terobosan baru bagi KPK dan pemberantasan korupsi ke depan dalam menangani perkara korupsi," imbuhnya.
Vonis RJ Lino
Terdakwa RJ Lino telah divonis empat tahun penjara. RJ Lino juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Vonis RJ Lino lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Dimana RJ Lino dituntut enam tahun penjara.
Dalam tuntutan Jaksa KPK, RJ Lino juga tidak mendapatkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti mencapain Rp 28 miliar.
Dimana, Jaksa KPK dalam tuntutannya menanggung pembayaran uang pengganti kepada pihak HDHM China.
Berita Terkait
-
Lewat Film Teka Teki Tika, Ernest Prakasa Sindir Para Koruptor
-
Hari Ini, Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Mulai Tidur di Lapas Sukamiskin Bandung
-
Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdullah Jadi Warga Baru Lapas Sukamiskin
-
JPU KPK Khawatir Sampai Larut Malam, Hakim Tunda Sidang Kasus Munjul Pekan Depan
-
Dapat Uang dari Mantan Bupati Cirebon, KPK Setor ke Kas Negara
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini