Suara.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/12/2021).
Eksekusi dilakukan lembaga antirasuah untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021, dalam perkara suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sumsel.
"Hari ini, telah melaksanakan putusan pengadilan Tipikor dengan terpidana M Nurdin Abdullah yang berkekuatan hukum tetap akan mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).
Nurdin sesuai putusan hakim akan menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Serta membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsider kurungan selama empat bulan.
Dalam vonisnya, terpidana Nurdin Abdullah juga mendapat hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,1 miliar dan SGD 350 ribu.
Dengan ketentuan, kata Ali, apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," ungkapnya.
Selain itu, eksekusi penjara juga dilakukan terhadap mantan Sekretaris Dinas PUTR, Edy Rahmat yang telah berkekuatan hukum tetap. Terpidana Edy akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama empat tahun.
Terpidana Edy, juga akan membayar denda sebesar Rp200 juta. "Ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," imbuhnya.
Baca Juga: JPU KPK Khawatir Sampai Larut Malam, Hakim Tunda Sidang Kasus Munjul Pekan Depan
Vonis terhadap Nurdin Abdullah lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama enam tahun penjara. Dalam tuntutan pula, Jaksa KPK memberikan pidana tambahan membayar uang pengganti terhadap Nurdin mencapai Rp 3,1 miliar dan 350 ribu SGD.
Berita Terkait
-
JPU KPK Khawatir Sampai Larut Malam, Hakim Tunda Sidang Kasus Munjul Pekan Depan
-
Dapat Uang dari Mantan Bupati Cirebon, KPK Setor ke Kas Negara
-
KPK Setor Rp 200 Juta Ke Kas Negara Dari Terpidana Eks Bupati Cirebon Sunjaya
-
KPK Pertajam Bukti Pihak-pihak Yang Nikmati Aliran Uang Fee Proyek Kota Banjar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur
-
Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur
-
Tumbuh di Wilayah Rob, Peran Stimulasi di Tengah Krisis Iklim yang Mengancam Masa Depan Anak Pesisir