Suara.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/12/2021).
Eksekusi dilakukan lembaga antirasuah untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021, dalam perkara suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sumsel.
"Hari ini, telah melaksanakan putusan pengadilan Tipikor dengan terpidana M Nurdin Abdullah yang berkekuatan hukum tetap akan mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).
Nurdin sesuai putusan hakim akan menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Serta membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsider kurungan selama empat bulan.
Dalam vonisnya, terpidana Nurdin Abdullah juga mendapat hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,1 miliar dan SGD 350 ribu.
Dengan ketentuan, kata Ali, apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," ungkapnya.
Selain itu, eksekusi penjara juga dilakukan terhadap mantan Sekretaris Dinas PUTR, Edy Rahmat yang telah berkekuatan hukum tetap. Terpidana Edy akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama empat tahun.
Terpidana Edy, juga akan membayar denda sebesar Rp200 juta. "Ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," imbuhnya.
Baca Juga: JPU KPK Khawatir Sampai Larut Malam, Hakim Tunda Sidang Kasus Munjul Pekan Depan
Vonis terhadap Nurdin Abdullah lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama enam tahun penjara. Dalam tuntutan pula, Jaksa KPK memberikan pidana tambahan membayar uang pengganti terhadap Nurdin mencapai Rp 3,1 miliar dan 350 ribu SGD.
Berita Terkait
-
JPU KPK Khawatir Sampai Larut Malam, Hakim Tunda Sidang Kasus Munjul Pekan Depan
-
Dapat Uang dari Mantan Bupati Cirebon, KPK Setor ke Kas Negara
-
KPK Setor Rp 200 Juta Ke Kas Negara Dari Terpidana Eks Bupati Cirebon Sunjaya
-
KPK Pertajam Bukti Pihak-pihak Yang Nikmati Aliran Uang Fee Proyek Kota Banjar
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat
-
Fakta di Balik Siswa Sekolah Rakyat: 67 Persen dari Keluarga Berpenghasilan di Bawah Rp1 Juta
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?
-
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pokok Perkara
-
Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
-
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasis Kuota Haji, Maman PKB: Harus Diusut Tuntas
-
Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
-
Banjir Arteri, Polisi Izinkan Sepeda Motor Masuk Tol Sunter dan Jembatan 31