Suara.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/12/2021).
Eksekusi dilakukan lembaga antirasuah untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021, dalam perkara suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sumsel.
"Hari ini, telah melaksanakan putusan pengadilan Tipikor dengan terpidana M Nurdin Abdullah yang berkekuatan hukum tetap akan mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).
Nurdin sesuai putusan hakim akan menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Serta membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsider kurungan selama empat bulan.
Dalam vonisnya, terpidana Nurdin Abdullah juga mendapat hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,1 miliar dan SGD 350 ribu.
Dengan ketentuan, kata Ali, apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," ungkapnya.
Selain itu, eksekusi penjara juga dilakukan terhadap mantan Sekretaris Dinas PUTR, Edy Rahmat yang telah berkekuatan hukum tetap. Terpidana Edy akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama empat tahun.
Terpidana Edy, juga akan membayar denda sebesar Rp200 juta. "Ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," imbuhnya.
Baca Juga: JPU KPK Khawatir Sampai Larut Malam, Hakim Tunda Sidang Kasus Munjul Pekan Depan
Vonis terhadap Nurdin Abdullah lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama enam tahun penjara. Dalam tuntutan pula, Jaksa KPK memberikan pidana tambahan membayar uang pengganti terhadap Nurdin mencapai Rp 3,1 miliar dan 350 ribu SGD.
Berita Terkait
-
JPU KPK Khawatir Sampai Larut Malam, Hakim Tunda Sidang Kasus Munjul Pekan Depan
-
Dapat Uang dari Mantan Bupati Cirebon, KPK Setor ke Kas Negara
-
KPK Setor Rp 200 Juta Ke Kas Negara Dari Terpidana Eks Bupati Cirebon Sunjaya
-
KPK Pertajam Bukti Pihak-pihak Yang Nikmati Aliran Uang Fee Proyek Kota Banjar
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
Terkini
-
Daftar Gempuran AS ke Iran Terbaru karena Ngamuk Selat Hormuz Kembali Ditutup
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung
-
Serangan GFS Galaxy, Jalur Dagang Dunia Mencekam Setelah Iran Tutup Paksa Selat Hormuz
-
Penuh Ranjau Politis! Tiga Skenario Berbahaya di Balik Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung
-
Sirine Peringatan Bahaya Menggema di Bahrain, AS dan Iran Lagi Saling Serang
-
Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Korban Jiwa Berjatuhan dari Hujan Bom Amerika Serikat, Lumpuhkan Fasilitas Air Iran
-
Maut di Klub Malam Bangkok Tewaskan 27 Orang, Saksi Mata: Terdengar Ledakan Lalu Api Besar
-
AS Target 2 Kota Besar di Khuzestan, Jantung Minyak Iran