Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada 13 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang direkomendasikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera diselesaikan. Sembilan kasus di antaranya terjadi sebelum 2000.
"(Sebanyak) 9 (kasus) terjadi sebelum tahun 2000, 4 (kasus) sesudah tahun 2000," kata Mahfud dalam video yang dikutip, Jumat (17/12/2021).
Menurut Pasal 43 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum 2000 itu bisa diadili melalui pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk atas usulan DPR RI. Sementara yang terjadi setelah 2000 bakal diadili melalui peradilan HAM tanpa adanya ad hoc.
Mahfud menyebut kalau pemerintah akan memulai untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM berat mulai dari kasus yang terjadi setelah 2000.
"Mulai dari (kasus) Paniai," ucapnya.
Selain itu, Mahfud mengungkapkan ada jalur lain selain pengadilan HAM ad hoc, pengadilam HAM dan komisi kebenaran dan rekonsiliasi yakni penyelesaian di luar pengadilan atas masalah di luar hukum, non hukum dan non yudisial.
"Nah itu juga kita sedang menyiapkan rancangan undang-undangnya," tuturnya.
Mahfud menuturkan, hanya Komnas HAM yang berhak menentukan sebuah peristiwa itu masuk ke dalam pelanggaran HAM berat atau tidak. Ia sempat menyinggung kalau masyarakat kadang kala mencampuradukkan tugas Komnas HAM dengan penegak hukum terkait penentuan status pelanggaran HAM tersebut.
"Masyarakat kadang kala mencampur aduk tugas komnas ham dengan tugas Bareskrim dan Kejaksaan. Kalau pelanggaran HAM berat hanya boleh dinyatakan oleh Komnas HAM," tuturnya.
Baca Juga: Beda dengan Rachel Vennya, Mahfud MD Minta Anaknya Jalani Karantina Sepulang dari Belanda
Mahfud kemudian menerangkan kalau misalkan ada kejahatan berat maka akan masuk ke dalam kategori tindakan pidana berat, bukan langsung dianggap sebagai pelanggaran HAM berat.
Pelanggaran HAM berat kata Mahfud, seperti genosida atau kejahatan kemanusiaan dan hanya bisa ditetapkan Komnas HAM.
Berita Terkait
-
Gatot Nurmantyo Layangkan Gugatan ke MK, Mahfud MD Ungkit Masa Lalu: Gagal Total
-
Beda dengan Rachel Vennya, Mahfud MD Minta Anaknya Jalani Karantina Sepulang dari Belanda
-
Kasus Rachel Vennya, Mahfud MD Singgung Soal Pentingnya Kesadaran Moral
-
Rachel Vennya Setor Rp 40 Juta Demi Lolos Karantina, Mahfud MD: Itu Pungli
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT