Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada 13 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang direkomendasikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera diselesaikan. Sembilan kasus di antaranya terjadi sebelum 2000.
"(Sebanyak) 9 (kasus) terjadi sebelum tahun 2000, 4 (kasus) sesudah tahun 2000," kata Mahfud dalam video yang dikutip, Jumat (17/12/2021).
Menurut Pasal 43 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum 2000 itu bisa diadili melalui pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk atas usulan DPR RI. Sementara yang terjadi setelah 2000 bakal diadili melalui peradilan HAM tanpa adanya ad hoc.
Mahfud menyebut kalau pemerintah akan memulai untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM berat mulai dari kasus yang terjadi setelah 2000.
"Mulai dari (kasus) Paniai," ucapnya.
Selain itu, Mahfud mengungkapkan ada jalur lain selain pengadilan HAM ad hoc, pengadilam HAM dan komisi kebenaran dan rekonsiliasi yakni penyelesaian di luar pengadilan atas masalah di luar hukum, non hukum dan non yudisial.
"Nah itu juga kita sedang menyiapkan rancangan undang-undangnya," tuturnya.
Mahfud menuturkan, hanya Komnas HAM yang berhak menentukan sebuah peristiwa itu masuk ke dalam pelanggaran HAM berat atau tidak. Ia sempat menyinggung kalau masyarakat kadang kala mencampuradukkan tugas Komnas HAM dengan penegak hukum terkait penentuan status pelanggaran HAM tersebut.
"Masyarakat kadang kala mencampur aduk tugas komnas ham dengan tugas Bareskrim dan Kejaksaan. Kalau pelanggaran HAM berat hanya boleh dinyatakan oleh Komnas HAM," tuturnya.
Baca Juga: Beda dengan Rachel Vennya, Mahfud MD Minta Anaknya Jalani Karantina Sepulang dari Belanda
Mahfud kemudian menerangkan kalau misalkan ada kejahatan berat maka akan masuk ke dalam kategori tindakan pidana berat, bukan langsung dianggap sebagai pelanggaran HAM berat.
Pelanggaran HAM berat kata Mahfud, seperti genosida atau kejahatan kemanusiaan dan hanya bisa ditetapkan Komnas HAM.
Berita Terkait
-
Gatot Nurmantyo Layangkan Gugatan ke MK, Mahfud MD Ungkit Masa Lalu: Gagal Total
-
Beda dengan Rachel Vennya, Mahfud MD Minta Anaknya Jalani Karantina Sepulang dari Belanda
-
Kasus Rachel Vennya, Mahfud MD Singgung Soal Pentingnya Kesadaran Moral
-
Rachel Vennya Setor Rp 40 Juta Demi Lolos Karantina, Mahfud MD: Itu Pungli
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai
-
Gus Ipul Prihatin Kasus Siswa SD di NTT, Ingatkan Pentingnya Data Perlindungan Sosial
-
Nekat Bongkar Trotoar Tanpa Izin, Pengelola Hotel di Pondok Indah Kena Sanksi