Suara.com - Teruntuk perempuan korban kekerasan seksual, mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Percayalah bahwa kami akan selalu membersamai perjuangan ini.
Salam,
LBH APIK Jakarta.
Permohonan maaf ini ditulis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK di akun Twitter-nya pada Kamis kamis(16/12), sesaat setelah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) gagal masuk ke agenda sidang paripurna, sebagai inisiatif DPR untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK adalah salah satu lembaga yang aktif mendampingi korban kekerasan seksual.
"Ini merupakan pukulan yang berat bagi kami ketika harus kembali mengulang advokasi seperti tahun-tahun sebelumnya, sementara perempuan korban kekerasan seksual membutuhkan aturan hukum yang berpihak terhadap korban," dalam pernyataan tersebut.
Image: https://twitter.com/LBHAPIK/status/1471386285570867201 Supplied.
Padahal, DPR telah menyepakati draf RUU TPKS dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI pada hari Rabu (08/12), meski Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak dan Fraksi Partai Golkar meminta penundaan.
Namun, upaya untuk membawa RUU ini ke rapat paripurna gagal, usai rapat Badan Musyawarah yang semestinya berlangsung Rabu (15/12) sebagai syarat paripurna batal terselenggara.
"Belum diagendakan (paripurna), enggak jadi Bamus," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya.
Kesalahpahaman tentang 'Sexual Consent'
Kesalahpahaman tentang persetujuan seksual adalah salah satu penyebab maju-mundurnya pengesahan RUU TPKS sebelum disepakati di pleno Baleg.
Anggota parlemen dari partai PKS, Ledia Hanifa, mengatakan undang-undang tersebut dianggap melegalkan perzinahan dengan frasa seperti "persetujuan untuk melakukan hubungan seksual" atau persetujuan seksual dalam rancangan tersebut.
Namun, Komnas Perempuan sebagai penggagas RUU ini mengatakan masih banyak yang salah paham tentang RUU ini dan meminta semua pihak untuk membaca isinya dengan saksama.
"Jadi supaya tidak ada kesalahpahaman, kami mendorong anggota parlemen untuk membaca dari perspektif yang adil kepada perempuan, kepada korban, dari perspektif yang lebih empati," kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini.
Berita Terkait
-
Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Ironi Pahit: Rumah Sendiri Jadi Lokasi Paling Sering Terjadinya Kekerasan Seksual pada Perempuan
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
-
Kekerasan Terus Meningkat, Ini Cara Pemerintah Lindungi Anak dan Perempuan
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai
-
Begini Kata Hasto Soal Sejumlah Ketua DPD PDIP Masih Rangkap Jabatan di Partai
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional
-
KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?
-
Istana Dukung Langkah Pemda Larang Pesta Kembang Api di Perayaan Tahun Baru