Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut orang yang sudah divaksin tiga dosis atau booster masih tetap berpotensi terinfeksi Covid-19 varian Omicron.
Budi mengatakan, meski terinfeksi, orang yang sudah divaksin tersebut tidak perlu penanganan medis hingga ke rumah sakit karena tingkat kesakitannya cenderung tidak bergejala atau bergejala ringan.
"Kemampuan netralisasi virus pasca infeksi dan imunisasi menurun terhadap Omicron dibandingkan varian lain, ada kemungkinan besar beberapa orang yang sudah divaksinasi lengkap maupun booster tetap tertular Omicron," kata Budi dalam jumpa pers, Senin (20/12/2021).
Oleh sebab itu, Budi meminta masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan 5M; memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Serta segera mendapatkan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat agar terlindungi dari ancaman lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.
Dia juga berharap petugas di pintu masuk negara semakin memperketat skrining kesehatan bagi setiap pelaku perjalanan dari luar negeri sehingga semuanya menjalani karantina sebelum beraktivitas di tanah air.
Pemerintah juga telah menambahkan Inggris, Norwegia, dan Denmark ke dalam daftar asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia karena perkembangan kasus pandemi Covid-19 varian Omicron.
Namun, pemerintah menghapus WNA Hong Kong yang sebelumnya dilarang menjadi diperbolehkan masuk Indonesia.
Dengan demikian, daftar WNA yang dilarang masuk menjadi 13 negara antara lain; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, Inggris, Norwegia, dan Denmark.
Baca Juga: Omicron Masuk ke Indonesia, Bantul Tak Akan Lockdown Saat Natal dan Tahun Baru
Sehingga WNA yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 terakhir dari 13 negara yang telah terjadi transmisi lokal varian Omicron itu dilarang masuk Indonesia.
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan riwayat perjalanan dari negara-negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari setibanya di tanah air.
Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 10x24 jam.
Berita Terkait
-
Mikel Arteta Berusaha Tetap Berpikir Positif di Tengah Lonjakan Covid-19
-
Omicron Masuk ke Indonesia, Bantul Tak Akan Lockdown Saat Natal dan Tahun Baru
-
Ramai Penyebaran Kasus Omicron di Indonesia, Bupati Sleman Siapkan Strategi Ini
-
Kapoldasu Minta Bombardir Sumut dengan Vaksinasi Covid-19
-
Update COVID-19 Jakarta 20 Desember: Positif 38, Sembuh 20, Meninggal 1
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar