Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) palsu terkait dugaan adanya pungutan kepada aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama untuk kemenangan salah satu kandidat di Mukhtamar Nahdlaltul Ulama (NU). Sprinlidi yang bertanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri beredar luar di media sosia.
Ketika dikonfirmasi, Firli Bahuri menegaskan bahwa surat tersebut tidak benar alias palsu.
"Saya tidak pernah tanda tangan dokumen tersebut," tegas Firli saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).
Tak terima adanya Sprinlidik palsu tersebut, Firli pun meminta Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengusut penyebar Sprinlidik palsu itu.
"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," ucap Firli.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya mendapatkan informasi langsung dari masyarakat. Setelah dicek, memang surat sprinlidik tersebut palsu dan tidak sesuai dengan milik KPK.
"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," ucap Ali
Apalagi, kata Ali, dalam surat itu mencantumkan nomor telepon sebagai saluran pengaduan ke KPK yang ternyata juga palsu. Maka itu, meminta masyarakat berhati-hati adanya modus pihak-pihak yang mengaku KPK.
Selain itu, Ali mengajak oknum yang membuat surat palsu itu menghentikan aksinya.
Baca Juga: KPK Klarifikasi soal Heboh Kabar Bakal Awasi Muktamar NU di Lampung
"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK."
Berita Terkait
-
KPK Klarifikasi soal Heboh Kabar Bakal Awasi Muktamar NU di Lampung
-
CEK FAKTA: KPK akan Pantau Muktamar NU ke-34 di Lampung
-
Klarifikasi KPK Usai Disebut-sebut Bakal Pantau Muktamar NU Ke-34
-
Lepas Keberangkatan Kontingen PWNU DKI Jakarta ke Muktamar NU, Begini Pesan Anies
-
KPK Cium Upaya Menutupi Peran Azis Syamsuddin Saat Persidangan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
Terkini
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik
-
Kondisi FN Membaik Pasca Operasi, Polisi Siap Korek Motif Ledakan Bom di SMA 72 Jakarta Besok
-
Wakil Ketua Komisi X DPR: Kemensos dan Kemendikbud Harus Jelaskan Soeharto Jadi Pahlawan
-
Tuan Rondahaim Saragih Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Bobby Nasution: Napoleon der Bataks
-
Polisi Sita Buku dan Dokumen dari Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Jakarta, Apa Relevansinya?
-
Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan
-
Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Ketua MPR Ingatkan Pencabutan TAP MPR Anti-KKN