Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan terdakwa Stepanus Robin Pattuju yang berjanji akan membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan advokat Arief Aceh dalam dugaan kasus korupsi. Pernyataan itu disampaikan Robin setelah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di pengadilan, Rabu (20/12/2021) kemarin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lembaganya tentu lebih fokus mendalami bila ditemukan bukti yang cukup dalam sejumlah fakta sidang. Bukan, kata Ali, hanya pengakuan Robin yang berdiri sendiri serta melalui pledoinya itu.
"Prinsipnya tentu seluruh fakta di dalam persidanganlah yang kami tindak lanjuti setelah memastikan bahwa keterangan saksi ataupun terdakwa saling ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga terbentuk fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim nantinya," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).
Ali mengatakan dari serangkaian fakta sidang terkait dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai yang telah menjerat Wali Kota, M Syahrial. Di mana, kata Ali, sejauh fakta persidangan bahwa Robin hanya mendengar keterlibatan Lili dari pihak lain.
"Terdakwa Stepanus Robin Patujju tersebut merupakan testimonium de auditu yang artinya terdakwa hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini saksi M Syahrial," ucap Ali.
Sementara itu, kata Ali, terdakwa Syahrial hanya mendengar keterlibatan Lili dari saksi Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.
"Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah," katanya.
Lebih lanjut, kata Ali, memang ada fakta bahwa ada komunikasi antara Lili Pintauli dengan M Syahrial. Serta membawa nama advokat Arief Aceh yang merupakan rekomendasi Lili yang akan dipasang sebagai kuasa hukum Syahrial.
"Namun demikian fakta dipersidangan justru terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M. Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum," imbuhnya.
Baca Juga: Beredar Sprinlidik Palsu KPK Terkait Muktamar NU, Firli: Mas Karyoto Tolong Dilacak
Maka itu, Ali berharap Stepanus Robin tidak menyampaikan adanya dugaan keterlibatan Lili hanya di luar sidang.
"Karena tentu hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian," kata Ali.
Jaksa KPK pun, kata Ali, tentunya sangat yakin dengan alat bukti yang ada bahwa adanya peran Robin dan advokat Maskur Husein membantu Syahrial dan Azis Syamsuddin dalam merintangi perkara yang diusut KPK dengan memberikan suap.
"KPK sangat yakin dengan alat bukti terkait adanya kerjasama erat tim Jaksa KPK akan buktikan di depan persidangan," imbuhnya.
Kemarin, Stepanus Robin menyebut adanya sejumlah perkara korupsi yang melibatkan Lili. Ia pun siap akan membongkar hingga Lili dapat masuk ke dalam penjara. Hal itu diungkap Robin setelah dirinya menyampaikan pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021). Robin merupakan terdakwa kasus suap sejumlah penanganan perkara di KPK.
"Ada ada, dan saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," kata Robin saat ditemui wartawan seusai sidang.
Berita Terkait
-
Beredar Sprinlidik Palsu KPK Terkait Muktamar NU, Firli: Mas Karyoto Tolong Dilacak
-
Ancaman Eks Penyidik KPK Robin ke Wakil Ketua KPK Lili Pintauli: Dia Harus Masuk Penjara
-
Minta JC Dikabulkan, Stepanus Robin Siap Bongkar Peran Wakil Ketua KPK dalam Kasus Suap
-
Terkuak di BAP, Advokat Maskur Pakai Duit Suap Azis untuk Sawer Penyanyi Wanita di Jakarta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Pembangunan 104 Sekolah Rakyat Permanen Tertahan: Terkendala Status Lahan!
-
Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini, Wilayah Utara Waspada Angin Kencang
-
Dua Kakak Presiden Prabowo Kunjungi Sekolah Rakyat
-
Panduan Lengkap Manajemen Dapodik: Link Baru dan Solusi Kendala Login Server
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025