Suara.com - Terdakwa eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju menyebut sejumlah perkara kasus melibatkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lantaran itu, ia siap membongkar kasus yang melibatkan Lili, hingga Wakil Ketua KPK tersebut masuk bui.
Untuk diketahui, Stepanus Robin dijerat dalam perkara suap sejumlah penanganan perkara di KPK. Ia menyampaikan pledoi atau nota pembelaannya atas tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (20/12/2021).
"Ada ada, dan saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," kata Robin usai membacakan Pledoi di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam pledoi atau nota pembelaan Robin yang telah disampaikan itu. Ia, berharap majelis hakim dapat mengabulkan justice collaborator (JC) yang diajukannya.
Robin pun menyatakan, kesiapannya membongkar peran Lili dan Advokat bernama Arief Aceh yang direkomendasikan Lili untuk dapat membantu perkara korupsi eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Apalagi, nama Lili sering disebut dalam persidangan perkara Robin Pattuju terkait suap penanganan perkara M. Syahrial terkait kasus jual beli jabatan. Dimana Lili juga didalam sidang juga disebut berkomunikasi dengan Syahrial.
Robin menyebut advokat bernama Arief Aceh direkomendasi Lili untuk membantu perkara Syahrial. Dimana nama Arief Aceh kini muncul setelah Lili menjadi pimpinan KPK.
"Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak bu Lili Pintauli menjabat sebagai wakil ketua kpk, sebelumnya setahu saya belum ada(nama Arief Aceh)," katanya.
Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa KPK menuntut 12 tahun penjara terhadap Stepanus Robin. Robin juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Minta JC Dikabulkan, Stepanus Robin Siap Bongkar Peran Wakil Ketua KPK dalam Kasus Suap
Terdakwa Robin juga mendapatkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2.3 Miliar. Bila tak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Maka, Robin akan ditambah masa penahanan selama dua tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mencapai Rp 1,65 miliar.
Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp 507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar