Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal mengeluarkan surat edaran untuk meminta para kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah yang berisikan imbauan penegakkan aturan penggunaan PeduliLindungi khususnya bagi pemilik usaha selama masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam peraturan itu juga terdapat sanksi administrasi bagi pemilik usaha yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan usahanya.
Hal tersebut dilakukannya guna meminimalisir adanya penularan Covid-19 di tengah masa liburan Nataru. Oleh karena itu, ia juga ingin kalau aplikasi PeduliLindungi digunakan secara tegas.
"Oleh karena itu, hari ini saya akan mengeluarkan surat edaran kepada rekan-rekan kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat, yaitu sistem aturan perundangan kita," kata Tito dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (21/12/2021).
Tito menerangkan bahwa peraturan yang bisa dibuat itu ada dua yakni peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Perbedaan dari kedua aturan itu terletak pada waktu pembuatan serta sanksi.
Kalau peraturan daerah itu dianggapnya lebih kuat ketimbang peraturan kepala daerah, Sebab melalui peraturan tersebut, kepala daerah bisa memberikan sanksi mulai dari pidana, denda maupun sanksi administrasi. Namun kelemahannya dari peraturan daerah ialah soal pembuatannya yang memakan waktu cukup lama.
"Kalau perda nanti akan panjang karena harus melalui mekanisme DPRD padahal kita sekarang urgent," ujarnya.
Sementara kalau peraturan kepala daerah itu tidak bisa menerapkan sanksi pidana, tetapi hanya sanksi administrasi. Namun, menurutnya pembuatan peraturan kepala daerah itu lebih cepat ketimbang peraturan daerah.
"Oleh karena itu hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah itu sebentar saja dibuat," ungkapnya.
Baca Juga: PPKM Tak Berlaku, Ini Kebijakan Pengganti Libur Natal dan Tahun Baru 2022
"Isinya diantaranya adalah agar di ruang ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan kemudian menegakkannya, berikut memberikan sanksi administrasi. Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu," sambung Tito.
Tito berharap upaya ini bisa mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi bisa semakin masif sebelum pandemi Covid-19 selesai. Dengan begitu, nantinya ia akan menaikan dari peraturan kepala daerah menjadi peraturan daerah setelah masa liburan Nataru usai.
"Sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat-tempat usaha, restoran, mall dan lain-lain yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi."
Berita Terkait
-
PPKM Tak Berlaku, Ini Kebijakan Pengganti Libur Natal dan Tahun Baru 2022
-
Amankan Nataru, Polri Terjunkan 177.212 Personel untuk Jaga di Gereja hingga Mall
-
Larang Warga Nyalakan Petasan dan Kembang Api saat Nataru, Wagub DKI: Picu Kerumunan!
-
Antisipasi Penyebaran Omicron di Kalbar, Epidemiolog: Perketat Masuknya Orang Asing
-
Naik Jelang Nataru, Tiap Hari Nyaris 150 Orang ke Luar Jakarta Lewat Terminal Kalideres
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Di Atas KRI Radjiman, Prabowo Anugerahkan Pangkat Kehormatan dan Bintang Yudha Dharma Pratama
-
Tragis! Pemotor di Cengkareng Tewas Hajar Tiang, Sempat Terpental hingga Masuk ke Got
-
Kontaminasi Radioaktif Cesium-137 di Cikande, Puan Maharani Bicara Evaluasi dan Pengawasan Ketat
-
'Ini Partisipasi Semu!' Koalisi Sipil Tagih Janji dan Ultimatum DPR soal RKUHAP
-
Geger Temuan Mayat Wanita di Pejaten Jaksel, Sempat Terdengar Pekik Histeris!
-
Teriakan Pecah Dini Hari! Detik-detik Terapis Muda Ditemukan Tewas di Pejaten Barat
-
Cak Imin Rencana Bebaskan Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan, Target Selesai Bulan Depan
-
Staf Ahli Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Sebut Jadi Korban Perintah Mensos Juliari Batubara
-
Libatkan 27 Ribu Siswa, Gerakan Membatik Bersama Bunda PAUD Jateng Pecahkan Rekor Muri
-
DPR Sahkan RUU Kepariwisataan Menjadi Undang-Undang, Begini Isi Perubahan Pentingnya!