Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warga ibu kota tak memainkan petasan saat masa natal dan tahun baru. Pasalnya, bermain petasan bisa mengundang banyak orang dan membuat kerumunan. Jika ada kerumunan apalagi dalam jumlah yang besar, maka dikhawatirkan malah menjadikan adanya penularan Covid-19. Karena itu, acara atau kegiatan seperti bermain petasan lebih baik dihindari.
“Petasan juga kami minta tidak ada ya, kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” ujar Riza, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Karena itu, Riza meminta masyarakat tak bepergian meski sedang libur natal dan tahun baru. Ia meminta agar kedua acara itu dirayakan di rumah masing-masing.
Kecuali jika ada kepentingan mendesak, Riza membolehkan masyarakat bepergian dengan catatan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yang ketat.
“Mohon semua warga Jakarta untuk bisa mendukung program-program yang baik, yang tidak menimbulkan kerumunan, yang dapat nanti mendorong terjadinya peningkatan virus,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 1. Selain itu ia juga mengadakan pembatasan kegiatan selama masa libur natal dan tahun baru/nataru.
Selama masa PPKM dan libur nataru, Anies meminta agar masyarakat tidak lengah. Menurutnya kondisi penularan Covid-19 bisa landai seperti sekarang ini karena disiplin penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Kondisi sekarang ini, dapat terjadi utamanya karena kedisiplinan kita semua. Untuk itu, kami ingatkan kembali, khususnya pada momen menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru, agar masyarakat, kita semua tidak terlena, tidak lengah," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).
Anies pun mengingatkan, jika masyarakat lengah dalam menerapkan prokes, bukan tidak mungkin kondisi penularan Covid-19 kembali seperti bulan Juni-Juli lalu ketika angkanya meroket.
Baca Juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Buat Perkada Untuk Nataru, Isinya Soal Sanksi Pemilik Usaha
"Tetap jaga protokol kesehatan, jaga kesehatan, agar kita semua tidak kembali ke masa-masa berat seperti dulu, saat angka Covid-19 naik," katanya.
PPKM level 1 di Jakarta diterapkan selama 21 hari mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Kemudian pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 diberlakukan pembatasan kegiatan dalam rangka Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.
Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan tersebut juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Berita Terkait
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Buat Perkada Untuk Nataru, Isinya Soal Sanksi Pemilik Usaha
-
PPKM Tak Berlaku, Ini Kebijakan Pengganti Libur Natal dan Tahun Baru 2022
-
Amankan Nataru, Polri Terjunkan 177.212 Personel untuk Jaga di Gereja hingga Mall
-
Antisipasi Penyebaran Omicron di Kalbar, Epidemiolog: Perketat Masuknya Orang Asing
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten