Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warga ibu kota tak memainkan petasan saat masa natal dan tahun baru. Pasalnya, bermain petasan bisa mengundang banyak orang dan membuat kerumunan. Jika ada kerumunan apalagi dalam jumlah yang besar, maka dikhawatirkan malah menjadikan adanya penularan Covid-19. Karena itu, acara atau kegiatan seperti bermain petasan lebih baik dihindari.
“Petasan juga kami minta tidak ada ya, kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” ujar Riza, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Karena itu, Riza meminta masyarakat tak bepergian meski sedang libur natal dan tahun baru. Ia meminta agar kedua acara itu dirayakan di rumah masing-masing.
Kecuali jika ada kepentingan mendesak, Riza membolehkan masyarakat bepergian dengan catatan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yang ketat.
“Mohon semua warga Jakarta untuk bisa mendukung program-program yang baik, yang tidak menimbulkan kerumunan, yang dapat nanti mendorong terjadinya peningkatan virus,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 1. Selain itu ia juga mengadakan pembatasan kegiatan selama masa libur natal dan tahun baru/nataru.
Selama masa PPKM dan libur nataru, Anies meminta agar masyarakat tidak lengah. Menurutnya kondisi penularan Covid-19 bisa landai seperti sekarang ini karena disiplin penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Kondisi sekarang ini, dapat terjadi utamanya karena kedisiplinan kita semua. Untuk itu, kami ingatkan kembali, khususnya pada momen menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru, agar masyarakat, kita semua tidak terlena, tidak lengah," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).
Anies pun mengingatkan, jika masyarakat lengah dalam menerapkan prokes, bukan tidak mungkin kondisi penularan Covid-19 kembali seperti bulan Juni-Juli lalu ketika angkanya meroket.
Baca Juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Buat Perkada Untuk Nataru, Isinya Soal Sanksi Pemilik Usaha
"Tetap jaga protokol kesehatan, jaga kesehatan, agar kita semua tidak kembali ke masa-masa berat seperti dulu, saat angka Covid-19 naik," katanya.
PPKM level 1 di Jakarta diterapkan selama 21 hari mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Kemudian pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 diberlakukan pembatasan kegiatan dalam rangka Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.
Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan tersebut juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Berita Terkait
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Buat Perkada Untuk Nataru, Isinya Soal Sanksi Pemilik Usaha
-
PPKM Tak Berlaku, Ini Kebijakan Pengganti Libur Natal dan Tahun Baru 2022
-
Amankan Nataru, Polri Terjunkan 177.212 Personel untuk Jaga di Gereja hingga Mall
-
Antisipasi Penyebaran Omicron di Kalbar, Epidemiolog: Perketat Masuknya Orang Asing
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo