Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke depannya tidak melibatkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam penanganan apapun.
Desakan tersebut disampaikan terkait kasus suap penanganan sejumlah perkara yang diusut lembaga antirasuah yang sudah menjerat eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Mendesak KPK tidak melibatkan lagi Lili Pintauli Siregar dalam proses penanganan perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK, Robin," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya pada Selasa (21/12/2021).
Selanjutnya yang ditakutkan ICW, kata Kurnia, bila Lili dilibatkan dalam keputusan apapun dalam perkara Robin kemungkinan bakal muncul konflik kepentingan.
"Ini penting untuk ditegaskan oleh KPK agar proses penanganan perkara itu tidak diwarnai dengan konflik kepentingan," ucap Kurnia.
"Ini menyusul keterangan Robin yang menyebutkan adanya potensi keterlibatan Lili dalam perkara lain dengan salah seorang advokat (Arief Aceh)," tambahnya.
Kurnia pun turut menyayangkan sikap KPK yang tidak mempertimbangkan untuk mendalami pengakuan Robin, terkait dugaan adanya perkara lain yang diduga melibatkan Lili bersama advokat bernama Arief Aceh.
Apalagi, dalam fakta sidang terungkap adanya komunikasi Lili dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Komunikasi Lili tersebut terkait rekomendasi Advokat Arief Aceh untuk membantu perkara korupsi yang tengah menjerat Syahrial.
"Mestinya, keterangan Robin tersebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri perihal dugaan keterlibatan Lili dalam perkara-perkara lain. Bagi ICW pembelaan KPK kepada Lili itu berlebihan, tidak objektif, dan terlalu dini," katanya.
Baca Juga: Bandingkan Dengan Vonis Juliari, KPK Sebut Eks Penyidik Robin Tutupi Peran Azis Syamsuddin
Sebelumnya KPK, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sejauh fakta persidangan bahwa Robin hanya mendengar keterlibatan Lili dari pihak lain.
"Terdakwa Stepanus Robin Patuju tersebut merupakan testimonium de auditu yang artinya terdakwa hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini saksi M Syahrial," ucapnya.
Sementara itu, kata Ali, terdakwa Syahrial hanya mendengar keterlibatan Lili dari saksi Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.
"Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah," kata Ali.
Lebih lanjut, kata Ali, memang ada fakta bahwa ada komunikasi antara Lili Pintauli dengan M Syahrial. Serta membawa nama advokat Arief Aceh yang merupakan rekomendasi Lili untuk rencana dijadikan kuasa hukum Syahrial.
"Namun demikian fakta dipersidangan justru terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M. Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP
-
BRI Perkuat Program 3 Juta Rumah, Ribuan Debitur Ikut Akad Massal
-
Dibalik Keputusan MK soal Kuota Hangus, Pakar CISSReC Ingatkan Transparansi Lebih Penting!
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan dan Hadirkan Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP
-
Bupati Pemalang Diduga Beri Uang ke Ayah Staf KPK untuk Tutupi Kasus
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Pencarian Buronan Harun Masiku Masih Jadi Beban bagi Pimpinan KPK
-
Dokter Paru Respons Pernyataan Prabowo: Asbes Berbahaya, Tapi Rokok Jauh Lebih Mematikan