Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait terdakwa Stepanus Robin Pattuju yang merasa adanya ketidakadilan dari JPU KPK. Ini setelah Robin yang juga eks penyidik KPK dari unsur Polri itu dituntut 12 tahun penjara dalam kasus suap sejumlah penanganan perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah.
Hal itu disampaikan terdakwa Robin dalam pledoi atau nota pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Dalam pledoinya, Robin juga membandingkan tuntutannya dengan eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara yang hanya 11 tahun penjara. Dimana, Juliari dianggap Robin telah melakukan korupsi cukup besar dalam perkara bantuan sosial (Bansos) di tengah pandemi covid-19.
Menanggapi itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut setiap pertimbangan amar tuntutan sebuah perkara tentu tidak dapat disamakan antara perkara satu dengan yang lainnya.
"Karena tentu ada perbedaan fakta persidangan, alasan memberatkan maupun meringankan atas diri terdakwa," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).
"Keterbukaan terdakwa dalam menerangkan di depan majelis hakim adalah menjadi salah satu faktor yang meringankan," tambah Ali.
Jaksa KPK menilai bahwa Robin dalam kesaksiannya seperti menutup-nutupi peran terdakwa mantan Wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
"Terdakwa Stepanus Robin Pattuju di depan Majelis Hakim justru sebaliknya. Malah diduga sengaja menutupi peran dari pihak lain dalam hal terdakwa Azis Syamsuddin," ungkap Ali
Maka itu, Ali berharap majelis hakim dapat memutus perkara terdakwa Robin sesuai dengan amar tuntutan Jaksa KPK selama 12 tahun penjara.
Baca Juga: KPK Sebut Robin Pattuju Sengaja Tutupi Peran Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap
"Kami berharap Majelis Hakim akan memutus perkara ini sebagaimana amar tuntutan Tim Jaksa," kata dia.
Singgung Hukuman Juliari
Sebelumnya, Robin menyinggung vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Juliari.
Robin pun membandingkan vonis Juliari dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada dirinya.
"Majelis hakim Yang Mulia, saya merasakan ketidakadilan atas tuntutan 12 tahun yang diajukan oleh JPU. Dikarenakan saya menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar, saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial (Juliari Peter Batubara) yang menerima suap sebesar Rp 32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara," kata Robin dalam pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).
Atas dasar itu, Robin merasa tidak diperlakukan secara adil. Menurutnya, proses hukum yang menjeratnya itu seperti disamakan dengan Juliari yang menerima suap mencapai puluhan miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
-
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD