Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia/MAKI menyerahkan barang bukti kasus dugaan suap atau pungutan liar terkait lolosnya selebgram Rachel Vennya dari kewajiban karantina pulang dari luar negeri. Dia meminta Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut barang bukti itu di antaranya berupa nomor rekening. Dia mengklaim memperolehnya dari proses persidangan kasus pelanggaran protokol kesehatan Rachel Vennya yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Kalau nama lengkap dan nomor rekeningnya ada, itu kan gampang buka di bank. Dan saya ada semuanya itu dari proses-proses nama lengkap dan nomor rekeningnya," kata Boyamin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).
Merujuk dari barang bukti itu, Boyamin meyakini adanya dugaan suap atau pungli. Sehingga, dia meminta penyidik untuk menindaklanjutinya.
"Saya serahkan buktinya dengan kalimat dugaan-dugaan bahwa saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap," katanya.
"Karena uang dari Rachel kepada Ovelina itu, kemudian yang Rp30 juta kepada Kania," imbuh Boyamin.
Boyamin mengemukakan, Ovelina merupakan petugas protokol Bandara Soekarno-Hatta yang telah divonis bersalah membantu meloloskan Rachel Vennya agar tidak menjalani karantina. Sementara, Kalina ialah anggota Satgas Covid-19 yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kalau tanpa peran oknum ini yang aparatur negara maka tidak akan lolos dan uang itu kemudian yang masuk ke Kania itu atas peran oknum ini. Jadi pura-pura nitip lah kira-kira itu dugaannya. Jadi jelas kalau ini saya yakini ada dugaan pungli dan suap," ungkapnya.
Dalam perkara ini, Rachel Vennya telah divonis bersalah lantaran tidak menjalani karantina sepulang dari Amerika Serikat. Dia divonis bersalah dengan dua terdakwa lainnya, yakni kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa.
Baca Juga: Turun Tangan! Bareskrim Polri Usut Video Kartun di YouTube Diduga Hina Nabi Muhammad
Vonis Ringan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis ringan Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderer, dan manajernya Maulida Khairunnisa. Padahal, mereka telah mengakui memberikan uang senilai Rp40 juta untuk lolos karantina.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara. Bahkan, mereka juga tidak perlu menjalani hukuman tersebut selagi tidak melakukan tindak pidana selama delapan bulan kedepan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan (penjara)," kata majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Dua TNI Ditahan
Belakangan, Polisi Militer TNI Angkatan Udara menahan dua anggotanya yang diduga membantu Rachel Vennya. Kedua anggota TNI AU itu masing-masing berinisial RF dan IG.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT