Suara.com - Indonesia Corruption watch (ICW) menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memainkan perkara seperti yang disebut terdakwa Stepanus Robin Pattuju.
"ICW merekomendasikan kepada KPK agar segera mengeluarkan surat perintah penyelidikan jika kemudian Robin mengutarakan dugaan keterlibatan Lili dalam perkara-perkara lain," ucap Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).
Menurut Kurnia, keterangan Robin yang disebut akan membongkar peran Lili bersama koleganya yakni advokat Arief Aceh juga perlu didalami oleh KPK.
"KPK penting untuk mencari dan memanggil saudara Arief Aceh. Hal ini guna menelusuri beberapa hal, diantaranya yang paling krusial menyangkut seberapa intens komunikasi antara Lili dan Arief Aceh sejak Lili menjabat sebagai Komisioner KPK," ujar Kurnia.
Dia menganggap penyidik KPK nantinya dapat melakukan kalaborasi lebih lanjut substansi komunikasi antara Lili dengan Arief.
"Jika kemudian ada perkara-perkara yang dijadikan bancakan lalu terdapat aliran dana, maka ia dapat dijerat dengan pidana suap dan diberhentikan sebagai Komisioner KPK," katanya.
"Bagi ICW, Lili sudah tepat dan pantas untuk segera diproses hukum."
Kurnia juga kembali menyinggung soal laporan ICW kepada Bareskrim Polri tak lepas dari perihal komunikasi antara Lili dengan Syahrial yang terbukti secara sah dan meyakinkan dalam proses persidangan Dewan Pengawas KPK.
"Perbuatan itu dilarang berdasarkan Pasal 36 huruf a jo Pasal 65 UU KPK dan memiliki konsekuensi pemidanaan paling lama 5 tahun penjara."
Baca Juga: Sprinlidik Palsu Bikin Geger, Pimpinan KPK: Moga Muktamar NU Bebas Money Politik dan Hoaks
Sebelumnya KPK, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut sejauh fakta persidangan bahwa Robin hanya mendengar keterlibatan Lili dari pihak lain.
"Terdakwa Stepanus Robin Patujju tersebut merupakan testimonium de auditu yang artinya terdakwa hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini saksi M. Syahrial," ucap Ali
Sementara itu, kata Ali, terdakwa Syahrial hanya mendengar keterlibatan Lili dari saksi Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.
"Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah,"kata Ali
Lebih lanjut, kata Ali, memang ada fakta bahwa ada komunikasi antara Lili Pintauli dengan M. Syahrial. Serta membawa nama advokat Arief Aceh yang merupakan rekomendasi Lili untuk rencana dijadikan kuasa hukum Syahrial.
"Namun demikian fakta dipersidangan justru terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M. Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum," imbuhnya
Berita Terkait
-
ICW Desak KPK Tak Libatkan Lili Pintauli Ambil Keputusan dalam Kasus Stepanus Robin
-
Sprinlidik Palsu Bikin Geger, Pimpinan KPK: Moga Muktamar NU Bebas Money Politik dan Hoaks
-
AKP Robin Janji Jebloskan Lili Pintauli ke Penjara, Begini Reaksi KPK
-
Beredar Sprinlidik Palsu KPK Terkait Muktamar NU, Firli: Mas Karyoto Tolong Dilacak
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob