Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Papua Barat mengungkap dugaan penyimpangan prosedur oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dalam penetapan dan pengangkatan 1.283 CPNS dan PPPK formasi tahun 2018.
"Ada dugaan penyimpangan prosedur oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam penetapan dan pengangkatan CPNS dan PPPK, yaitu indikasi pemalsuan dokumen ijazah untuk terakomodir menjadi CPNS yang seharusnya PPPK," ujar Musa Y Sombuk, Kepala Perwakilan ORI Provinsi Papua Barat, sebagaimana dilansir dari Antara, Kamis (23/12/2021).
Sombuk mengungkapkan, bahwa berdasarkan daftar hasil verifikasi dan validasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 1.283 pegawai Non-PNS (honorer) di lingkungan Pemprov Papua Barat, terungkap 79 data orang bermasalah.
"Sekitar 79 orang saat ini tersebar di 7 satker di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diduga bermasalah, karena tidak tercatat dalam database 1.283 honorer Provinsi Papua Barat berdasarkan daftar hasil verifikasi dan validasi BPKP," ujar Musa Sombuk.
Oleh karena itu, kata Sombuk, Ombudsman menyarankan kepada Gubernur Papua Barat meninjau kembali berkas 1.283 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2018.
Dia merincikan bahwa 79 orang dimaksud tersebar pada 7 satuan kerja (satker) di lingkungan Pemprov Papua Barat, di antaranya Biro Umum 10 orang, Biro Perlengkapan dan Layanan Pengadaan 13 orang.
Selanjutnya, pada Dinas PTSP 2 orang, Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat 11 orang, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan 7 orang, Dinas PUPR (Satker Bina Marga dan Cipta Karya) 3 orang, dan Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) sebanyak 33 orang.
Berita Terkait
-
Cara Cek Pengumuman PPPK Guru Tahap 2 di SSCASN
-
Segera Cek 2 Link Pengumuman PPPK Guru Tahap 2 Sekarang!
-
Sudah Dirilis, Cek Jadwal Pengumuman PPPK Tahap 2 Sekarang!
-
Cara Cek Pengumuman PPPK Guru Tahap 2 di gurupppk.kemdikbud.go.id
-
Pemko Batam Buka Lowongan untuk Guru, Butuh Ribuan Pegawai Tahun 2022
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!