Suara.com - Banyak orang bertanya-tanya bolehkah wanita haid membaca Al-Quran? Tak sedikit wanita yang merasa bingung dan takut salah dalam bertindak.
Bagaimana hukum seorang wanita yang sedang haid membaca Al-Quran? Lalu bolehkan wanita haid membaca Al-Quran?
Berikut Suara.com merangkum sedikit penjelasan mengenai bolehkah wanita haid membaca al-Quran.
Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Quran?
Menurut para ulama, seorang wanita yang sedang dalam keadaan haid tidak diperbolehkan untuk membaca Al-Quran dengan alasan haid merupakan hadast besar. Sementara itu, Al-Quran merupakan kitab suci yang mana siapa saja yang menyentuh dan membacanya harus dalam keadaan suci.
Haid merupakan keluarnya darah oleh wanita yang sudah baligh dan termasuk hadast besar. Dalam menghilangkan hadast besar, seorang wanita diharuskan untuk melakukan mandi wajib atau yang kita kenal dengan mandi junub.
Saat dalam keadaan junub, wanita juga tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah-ibadah seperti melaksanakan sholat, puasa, membaca Al-Quran dan ibadah lainnya.
Sebagaimana Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 222 yang berbunyi:
Allah SWT berfirman: “Mereka bertanya kepadamu mengenai darah haid. Katakanlah jika haid itu merupakan sebuah kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari seorang wanita dalam keadaan haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka dalam keadaan suci.
Baca Juga: 6 Manfaat Jahe untuk Kesehatan, Berguna Redakan Nyeri Haid
Apabila mereka sudah dalam keadaan yang suci, maka campurilah mereka di tempat yang telah diperintahkan oleh Allah SWT. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang telah mensucikan dirinya.” (QS Al-Baqarah: 222).
Selain dalam Al-Quran, sebuah hadis menyebutkan larangan menyentuh dan membaca Al-Quran bagi wanita yang sedang haid. Rasulullah SAW bersabda, “Hanya orang-orang dalam keadaan sucilah yang diperkenakan untuk menyentuh Alquran.” (HR Imam Malik).
Sementara itu, wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk menyentuh kitab tafsir sesuai dengan penjelasan kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah 13/97 yang berkata bahwa, “(Para ulama) Syafi’iyah menegaskan, bahwa bolehnya menyentuh kitab tafsir, dengan syarat jika tulisan tafsirnya lebih banyak dibandingkan teks Al-Quran-nya, sehingga tidak lagi disebut menyepelekan kemuliaan Al-Quran. Dan kitab tafsir tidak disebut mushaf Al-Quran. Sementara itu Hanafiyah memiliki pendapat berbeda yang mewajibkan wudhu bagi yang menyentuh kitab-kitab tafsir.”
Oleh karenanya, bagi wanita yang sedang haid sangat dianjurkan untuk memperbanyak berdoa memohon ampun serta berdzikir untuk selalu mengingat Allah SWT.
Demikian adalah hukum seorang wanita yang sedang haid dalam membaca Al-Quran untuk menjawab pertanyaan bolehkah wanita haid membaca Al-Quran. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Hukum Masturbasi dalam Islam saat punya Istri, Boleh atau Tidak?
-
Bacaan Surat Yasin, Lengkap dengan Tata Cara Sebelum Membaca
-
Pengertian Jujur dalam Islam: di Antaranya Berkata Benar dan Ikhlas Bekerja
-
Amalan Setelah Sholat Subuh yang Perlu Dilakukan Supaya Dapat Pahala
-
Kamus Bahasa Arab - Indonesia, Ada 100 Kata dari Angka, Hingga Nama Benda Umum
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar