Suara.com - Banyak orang bertanya-tanya bolehkah wanita haid membaca Al-Quran? Tak sedikit wanita yang merasa bingung dan takut salah dalam bertindak.
Bagaimana hukum seorang wanita yang sedang haid membaca Al-Quran? Lalu bolehkan wanita haid membaca Al-Quran?
Berikut Suara.com merangkum sedikit penjelasan mengenai bolehkah wanita haid membaca al-Quran.
Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Quran?
Menurut para ulama, seorang wanita yang sedang dalam keadaan haid tidak diperbolehkan untuk membaca Al-Quran dengan alasan haid merupakan hadast besar. Sementara itu, Al-Quran merupakan kitab suci yang mana siapa saja yang menyentuh dan membacanya harus dalam keadaan suci.
Haid merupakan keluarnya darah oleh wanita yang sudah baligh dan termasuk hadast besar. Dalam menghilangkan hadast besar, seorang wanita diharuskan untuk melakukan mandi wajib atau yang kita kenal dengan mandi junub.
Saat dalam keadaan junub, wanita juga tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah-ibadah seperti melaksanakan sholat, puasa, membaca Al-Quran dan ibadah lainnya.
Sebagaimana Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 222 yang berbunyi:
Allah SWT berfirman: “Mereka bertanya kepadamu mengenai darah haid. Katakanlah jika haid itu merupakan sebuah kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari seorang wanita dalam keadaan haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka dalam keadaan suci.
Baca Juga: 6 Manfaat Jahe untuk Kesehatan, Berguna Redakan Nyeri Haid
Apabila mereka sudah dalam keadaan yang suci, maka campurilah mereka di tempat yang telah diperintahkan oleh Allah SWT. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang telah mensucikan dirinya.” (QS Al-Baqarah: 222).
Selain dalam Al-Quran, sebuah hadis menyebutkan larangan menyentuh dan membaca Al-Quran bagi wanita yang sedang haid. Rasulullah SAW bersabda, “Hanya orang-orang dalam keadaan sucilah yang diperkenakan untuk menyentuh Alquran.” (HR Imam Malik).
Sementara itu, wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk menyentuh kitab tafsir sesuai dengan penjelasan kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah 13/97 yang berkata bahwa, “(Para ulama) Syafi’iyah menegaskan, bahwa bolehnya menyentuh kitab tafsir, dengan syarat jika tulisan tafsirnya lebih banyak dibandingkan teks Al-Quran-nya, sehingga tidak lagi disebut menyepelekan kemuliaan Al-Quran. Dan kitab tafsir tidak disebut mushaf Al-Quran. Sementara itu Hanafiyah memiliki pendapat berbeda yang mewajibkan wudhu bagi yang menyentuh kitab-kitab tafsir.”
Oleh karenanya, bagi wanita yang sedang haid sangat dianjurkan untuk memperbanyak berdoa memohon ampun serta berdzikir untuk selalu mengingat Allah SWT.
Demikian adalah hukum seorang wanita yang sedang haid dalam membaca Al-Quran untuk menjawab pertanyaan bolehkah wanita haid membaca Al-Quran. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Hukum Masturbasi dalam Islam saat punya Istri, Boleh atau Tidak?
-
Bacaan Surat Yasin, Lengkap dengan Tata Cara Sebelum Membaca
-
Pengertian Jujur dalam Islam: di Antaranya Berkata Benar dan Ikhlas Bekerja
-
Amalan Setelah Sholat Subuh yang Perlu Dilakukan Supaya Dapat Pahala
-
Kamus Bahasa Arab - Indonesia, Ada 100 Kata dari Angka, Hingga Nama Benda Umum
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Agar Tak Senasib Timor-Esemka: Mobil Nasional Ala Prabowo Harus Bebas Politik, Kualitas Nomor Wahid
-
Divonis Ringan Kasus Pedofilia, Hakim Bongkar Aib Eks Kapolres Ngada: Hobi Tonton Film Biru Anak!
-
Jakarta Krisis Lahan Kuburan! Pramono Pertimbangkan Pemakaman Vertikal
-
Dari Barus, Muhaimin Pimpin Upacara Hari Santri 2025: Ajak Santri Terobos Belenggu Keterbatasan
-
Korban Ledakan Gas di Cengkareng Meninggal Dunia dengan Luka Bakar 55 Persen
-
Lahan Pemakaman di Jaksel Penuh, TPU Kebagusan Terapkan Sistem Tumpang: 3 Jenazah Ditumpuk
-
Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
-
Riset Auriga: Kayu Deforestasi Indonesia Masih Mengalir ke Eropa, Habitat Orangutan Terancam
-
Drama Rumah Mewah Berujung Ricuh, Mertua Usir Menantu di Bone, Rebutan Harta Gono-gini?
-
Prabowo Ketuk Palu! Ditjen Pesantren Resmi Dibentuk, Kado Spesial Hari Santri Usai 6 Tahun Penantian