Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap Kolonel Infanteri P, salah satu pelaku tabrak dan buang jasad Handi-Salsabila di Jalan Nagreg, beberapa waktu lalu sempat berupaya untuk berbohong saat menjalani pemeriksaan. Bukan hanya Kolonel P saja, namun Andika melihat dua anggota lainnya juga melakukan upaya serupa.
Andika mengatakan kalau upaya berbohong itu dilakukan Kolonel P sejak awal pemeriksaan. Kolonel P sendiri diperiksa sesuai dengan wilayah kesatuannya di Gorontalo.
"Setelah kami dapat info dari Polresta Bandung kami lakukan pemeriksaan memang di satuan di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," kata Andika di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).
Meski sudah mengetahui Kolonel P berbohong, pihak penyidik masih mencoba untuk melakukan konfirmasi ke dua saksi lainnya. Namun dari jawaban tersebut justru memberikan kepastian kalau Kolonel P tengah berupaya untuk berbohong.
Saat ini kata Andika, tiga pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk Kolonel P kini menjalani penahanan di tahanan militer di Markas Pomdam Jaya, Kopral Dua DA di Cijantung dan Kopral Dua A di Bogor.
"Jadi kami pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi," ujarnya.
Tiga pelaku yang menabrak lantas membuang Handi - Salsabila di Jalan Raya Nagrek, Kabupaten Bandung terungkap merupakan personel TNI Angkatan Darat (AD). Mereka kini tengah menjalani penyidikan di dua wilayah berbeda.
Tiga pelaku yang dimaksud ialah Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
"Kolonel Infanteri P tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado, Kopral Dua DA dan Koprasl Dua Ahmad tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam laporannya yang dikutip Suara.com, Jumat (24/12/2021).
Baca Juga: 7 Fakta Perwira TNI Tabrak Sejoli di Nagreg: Pelaku Tak Ngaku, Jenderal Dudung Minta Maaf
Setidaknya terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan tiga anggota TNI AD tersebut. Pelanggaran yang dimaksud ialah Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 181, Pasal 359, Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Lebih lanjut, Prantara juga mengungkap kalau Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan apabila ketiga anggota TNI tersebut dipecat dari jabatannya.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut."
Berita Terkait
-
7 Fakta Perwira TNI Tabrak Sejoli di Nagreg: Pelaku Tak Ngaku, Jenderal Dudung Minta Maaf
-
Datangi Rumah Salsabila dan Handi, KSAD Dudung Minta Maaf dan Janji Kawal Proses Hukum
-
Peran 3 Anggota TNI AD Pembuang Korban Tabrakan ke Sungai Masih Didalami
-
Begini Perasaan Orang Tua Salsabila Didatangi KASAD Jenderal Dudung
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Persib Bandung Diharapkan Wagub Mampu Mendulang Prestasi di Level Internasional
-
Bukan Larang Berdagang, Satpol PP DKI Jelaskan Aturan Zona Steril di Bundaran HI
-
Menguatnya Dukungan Internasional Untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital
-
Studi: Bahan Kimia Berbahaya dari Busa Pemadam Kebakaran Bertahan di Lingkungan hingga 33 Tahun
-
Polri Pastikan Blackout di Sumatera Bukan Sabotase, Ini Penyebab Aslinya
-
Misteri Matematika 80 Tahun Terpecahkan! OpenAI Selesaikan Soal Geometri Paling Sulit di Dunia
-
Dari Dapur hingga Ladang: Bagaimana Krisis Iklim Memengaruhi Kehidupan Perempuan?
-
Bukan Mistis! Anggota DPR Ungkap Dampak Ngeri Hoaks 'Pocong Begal' bagi Ekonomi Warga
-
Gelombang Panas Ekstrem di India Tewaskan 16 Orang, Suhu Tembus 45 Derajat
-
Piala Dunia 2026 dan Haji Jadi Jalan Damai AS-Iran? Negosiasi Disebut Hampir Rampung