Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap Kolonel Infanteri P, salah satu pelaku tabrak dan buang jasad Handi-Salsabila di Jalan Nagreg, beberapa waktu lalu sempat berupaya untuk berbohong saat menjalani pemeriksaan. Bukan hanya Kolonel P saja, namun Andika melihat dua anggota lainnya juga melakukan upaya serupa.
Andika mengatakan kalau upaya berbohong itu dilakukan Kolonel P sejak awal pemeriksaan. Kolonel P sendiri diperiksa sesuai dengan wilayah kesatuannya di Gorontalo.
"Setelah kami dapat info dari Polresta Bandung kami lakukan pemeriksaan memang di satuan di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," kata Andika di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).
Meski sudah mengetahui Kolonel P berbohong, pihak penyidik masih mencoba untuk melakukan konfirmasi ke dua saksi lainnya. Namun dari jawaban tersebut justru memberikan kepastian kalau Kolonel P tengah berupaya untuk berbohong.
Saat ini kata Andika, tiga pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk Kolonel P kini menjalani penahanan di tahanan militer di Markas Pomdam Jaya, Kopral Dua DA di Cijantung dan Kopral Dua A di Bogor.
"Jadi kami pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi," ujarnya.
Tiga pelaku yang menabrak lantas membuang Handi - Salsabila di Jalan Raya Nagrek, Kabupaten Bandung terungkap merupakan personel TNI Angkatan Darat (AD). Mereka kini tengah menjalani penyidikan di dua wilayah berbeda.
Tiga pelaku yang dimaksud ialah Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
"Kolonel Infanteri P tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado, Kopral Dua DA dan Koprasl Dua Ahmad tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam laporannya yang dikutip Suara.com, Jumat (24/12/2021).
Baca Juga: 7 Fakta Perwira TNI Tabrak Sejoli di Nagreg: Pelaku Tak Ngaku, Jenderal Dudung Minta Maaf
Setidaknya terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan tiga anggota TNI AD tersebut. Pelanggaran yang dimaksud ialah Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 181, Pasal 359, Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Lebih lanjut, Prantara juga mengungkap kalau Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan apabila ketiga anggota TNI tersebut dipecat dari jabatannya.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut."
Berita Terkait
-
7 Fakta Perwira TNI Tabrak Sejoli di Nagreg: Pelaku Tak Ngaku, Jenderal Dudung Minta Maaf
-
Datangi Rumah Salsabila dan Handi, KSAD Dudung Minta Maaf dan Janji Kawal Proses Hukum
-
Peran 3 Anggota TNI AD Pembuang Korban Tabrakan ke Sungai Masih Didalami
-
Begini Perasaan Orang Tua Salsabila Didatangi KASAD Jenderal Dudung
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf