Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap Kolonel Infanteri P, salah satu pelaku tabrak dan buang jasad Handi-Salsabila di Jalan Nagreg, beberapa waktu lalu sempat berupaya untuk berbohong saat menjalani pemeriksaan. Bukan hanya Kolonel P saja, namun Andika melihat dua anggota lainnya juga melakukan upaya serupa.
Andika mengatakan kalau upaya berbohong itu dilakukan Kolonel P sejak awal pemeriksaan. Kolonel P sendiri diperiksa sesuai dengan wilayah kesatuannya di Gorontalo.
"Setelah kami dapat info dari Polresta Bandung kami lakukan pemeriksaan memang di satuan di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," kata Andika di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).
Meski sudah mengetahui Kolonel P berbohong, pihak penyidik masih mencoba untuk melakukan konfirmasi ke dua saksi lainnya. Namun dari jawaban tersebut justru memberikan kepastian kalau Kolonel P tengah berupaya untuk berbohong.
Saat ini kata Andika, tiga pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk Kolonel P kini menjalani penahanan di tahanan militer di Markas Pomdam Jaya, Kopral Dua DA di Cijantung dan Kopral Dua A di Bogor.
"Jadi kami pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi," ujarnya.
Tiga pelaku yang menabrak lantas membuang Handi - Salsabila di Jalan Raya Nagrek, Kabupaten Bandung terungkap merupakan personel TNI Angkatan Darat (AD). Mereka kini tengah menjalani penyidikan di dua wilayah berbeda.
Tiga pelaku yang dimaksud ialah Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
"Kolonel Infanteri P tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado, Kopral Dua DA dan Koprasl Dua Ahmad tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam laporannya yang dikutip Suara.com, Jumat (24/12/2021).
Baca Juga: 7 Fakta Perwira TNI Tabrak Sejoli di Nagreg: Pelaku Tak Ngaku, Jenderal Dudung Minta Maaf
Setidaknya terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan tiga anggota TNI AD tersebut. Pelanggaran yang dimaksud ialah Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 181, Pasal 359, Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Lebih lanjut, Prantara juga mengungkap kalau Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan apabila ketiga anggota TNI tersebut dipecat dari jabatannya.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut."
Berita Terkait
-
7 Fakta Perwira TNI Tabrak Sejoli di Nagreg: Pelaku Tak Ngaku, Jenderal Dudung Minta Maaf
-
Datangi Rumah Salsabila dan Handi, KSAD Dudung Minta Maaf dan Janji Kawal Proses Hukum
-
Peran 3 Anggota TNI AD Pembuang Korban Tabrakan ke Sungai Masih Didalami
-
Begini Perasaan Orang Tua Salsabila Didatangi KASAD Jenderal Dudung
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK