Suara.com - Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri diperbolehkan untuk melakukan tes pembanding dengan biaya sendiri. Mereka diperkenankan karena aturannya sudah tertuang dalam surat edaran satuan tugas (satgas).
Contoh kasus pelaksanaan tes pembanding, sempat dilakukan WNI yang baru pulang dari Inggris. Pada tes yang disediakan pemerintah, hasilnya menunjukkan positif Covid-19.
Namun, ia mengajukan diri untuk melakukan tes pembanding. Hasilnya negatif dan ia bisa meninggalkan Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet.
"Kalau yang tes pertama itu kan memang ditunjuk lab oleh kita dan termasuk prosedur dan paket yang sudah ada. Tapi kita boleh memiliki hak untuk mengajukan tes pembanding dan ini ada di aturannya," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Siti Nadia Tarmidzi dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (28/12/2021).
Nadia kemudian membahas adanya perbedaan hasil tes seperti yang terjadi pada WNI tersebut. Menurutnya hal tersebut bisa saja terjadi karena banyak faktor yang mempengaruhi pemeriksaan.
Kata Nadia, perbedaan bisa dilakukan bisa tergantung dari cara pengambilan swab. Apabila pengambilan swab-nya tidak pas, maka hasilnya juga bisa negatif karena tidak bisa mendeteksi.
"Kemudian kualitas resimen itu juga sangat mempengaruhi saat dibawa ke lab dan juga nanti karena pemeriksaan PCR ada yang otomatik ada yang semi otometik ini juga teknis akan mempengaruhi," ujarnya.
Dengan begitu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin akhirnya melakukan perubahan terkait tes pembanding.
Jika tes pertama positif sementara tes pembandingnya menunjukkan hasil negatif, maka perlu ada satu pemeriksaan lanjutan untuk menegaskan.
Baca Juga: Cerita Soal Satu Orang yang Disebut Kabur Wisma Atlet, Menkes Budi Bilang Begini
"Makanya pak Menkes akan ada 1 penambahan kembali dari tes pembanding kalau ada perbedaan hasil dari yang pertama dan yang kedua."
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka