Suara.com - Polisi masih menyelidiki kasus begal bersenjata tajam di Depok, Jawa Barat. Penyelidikan salah satunya dengan memeriksa saksi dan kamera CCTV.
"Masih dalam penyelidikan," kata Kapolsek Sukmajaya AKP Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021).
Aksi begal ini sempat terekam kamera CCTV hingga videonya viral di media sosial.
Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @feed_jakarta. Dalam keterangannya peristiwa ini disebut terjadi pada Sabtu (25/12) dini hari.
Dalam video terlihat pelaku berjumlah tiga orang. Mereka membawa senjata tajam jenis celurit berukuran sekitar satu meter.
Korban berinisial AH (27) dikabarkan menderita luka bacok di bagian tangan. Beruntung, pelaku begal tersebut gagal membawa kabur motor korban.
Pelaku yang berjumlah tiga orang itu dikabarkan hanya berhasil membawa kabur powerbank dan kunci kontak motor korban.
Sedangkan, dari informasi yang dihimpun, korban merupakan warga Pondok Rajeg, Depok, Jawa Barat. Dia dibegal saat hendak membeli jamu.
Baca Juga: Jaksa Hadirkan Dokter dan Bidan di Sidang Lanjutan Pemerkosaan Santriwati di Bandung
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi