Suara.com - Polri akan menerapkan sanksi tilang dengan biaya progresif terhadap pelanggar aturan ganjil genap alias gage di sekitar tempat wisata. Sanksi tersebut diberlakukan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 alias Nataru.
Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto menyebut kebijakan ini akan diberlakukan hingga 2 Januari 2022.
"Pelanggaran ini akan dikenakan biaya progresif," kata Dodi saat dikonfirmasi, Rabu (29/12/2021).
Dalam pelaksanaannya, kata Dodi, pihaknya melakukan penegakan hukum dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) Mobile berbasis Artificial Intelligent (AI).
Selain pelanggar aturan gage, sanksi tilang itu juga akan diterapkan terhadap pelanggaran aturan berlalu lintas lainnya. Misalnya, pengendara yang melanggar batas kecepatan maksimal, berkendara sambil bermain handphone, hingga truk bermuatan melebihi kapasitas atau overload over dimension (ODOL).
"Di jalan arteri, kawasan wisata maupun ruas tol," bebernya.
Dodi tak menyebut titik-titik lokasi yang akan menerapkan kebijakan ini. Menurutnya, teknis daripada aturan tersebut diserahkan kepada masing-masing Polda dan jajarannya.
"Diserahkan pada penilaian masing-masing Polda. Dibutuhkan atau tidak, karena ada kawasan wisata yang tidak terlalu padat," pungkasnya.
Baca Juga: Meski Ganjil-Genap Belum Diterapkan, Kunjungan Pantai Glagah Masih Kurang Maksimal
Berita Terkait
-
Libur Nataru, Polda DIY Berlakukan Sistem Ganjil Genap untuk Jalur Wisata
-
Ada Ganjil Genap Saat Libur Nataru di DIY, Sepeda Motor dan Bus Pariwisata Bagaimana?
-
Libur Nataru, Polda DIY Siapkan Aturan Ganjil Genap di Sejumlah Jalur Menuju Tempat Wisata
-
Libur Tahun Baru, Polda Metro Jaya Berlakukan Ganjil Genap Jika Tempat Wisata Tak Ditutup
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal