Suara.com - Sosok Ustaz Yahya Waloni mengaku khilaf atas ucapannya dalam video yang viral berisi ujaran kebencian dan penodaan agama.
Melansir dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, Terdakwa ujaran kebencian dan penistaan itu meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghapus video ceramahnya.
Ia menyebut tidak ingin video ceramahnya yang berisi ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama beredar semakin viral di media sosial.
Hal itu ia ungkap saat menyampaikan pembelaannya secara lisan dalam sidang pembacaan tuntutan secara virtual pada Selasa (28/12/2021).
"Saya memohon kepada hakim yang mulia, semua konten video saya terkait ketersinggungan dan telah menyakiti dan telah melukai perasaan saudara-saudara saya kaum Nasrani tolong bekerja sama dengan Kominfo untuk dihapus," ujar Yahya dikutip dari Terkini.id.
Lebih lanjut, Yahya Waloni mengaku khilaf terkait ujaran-ujaran kebencian dan mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang disampaikan dan diunggah di media sosial.
Ia juga menyebut, ujaran-ujaran tersebut bukan berasal dari dirinya yang dibesarkan dengan pendidikan yang layak.
"Setelah saya mendengar, melihat dan sekaligus disadarkan oleh bareskrim, itu saya merasa itu bukan pribadi saya yang berbicara," ujarnya.
"Saya merasa bodong, merasa orang yang tidak berpendidikan," lanjutnya.
Baca Juga: Viral, Gadis Cantik Diduga Nangis Sesenggukan Dukung Timnas Indonesia: Mau di Bahu Saya?
Menurutnya, penjara menjadi universitas yang memberikannya pendidikan lagi tentang arti keberagaman dan menghormati pemeluk antar umat beragama.
Selama di penjara, dia menyadari satu hal ketika menjadi imam di dalam penjara, menjadi khatib di dalam penjara, dan memimpin umat di dalam penjara yang diisi oleh berbagai lapisan di masyarakat dengan berbagai macam keberagaman dan keagamaan.
"Dan mereka senang kepada saya, bahkan saya baru menyadari arti dari pada kebersamaan itu, toleransi keberagaman, itu justru kesalahan yang saya lakukan," tuturnya.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Beredar Breaking News Bahar Smith Resmi Dijebloskan Penjara, Benarkah?
-
Di Depan Denny Sumargo, Faisal Sindir Doddy Sudrajat: Yang Rugi Kedua Almarhum dan Gala
-
Heboh, Diduga Berbuat Mesum, Pria dan Wanita Berhijab Dihukum Warga Mandi di Got
-
Video Bahar Smith Didatangi Polda Jabar, Ferdinand: Menambah Citra Buruk Polisi!
-
Viral, Gadis Cantik Diduga Nangis Sesenggukan Dukung Timnas Indonesia: Mau di Bahu Saya?
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Roberto Carlos: Saya Sangat menghormati Islam
-
Belasan Ribu Maba Datang ke Jogja, Ekosistem Kota Kembali Bergeliat
-
Digelar Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo Sabet Rekor MURI
-
Perjalanan Cinta Roberto Carlos: Punya 11 Anak dari 7 Wanita Berbeda dan Menikah 4 Kali
-
Dendam yang Tak Pernah Selesai dalam Novel Peraih Nobel Beauty and Sadness
-
Perempuan dan Tren Solo Traveling yang Semakin Populer, Apa yang Dicari?
-
Gosho Aoyama Ungkap Draft Bab Terakhir Detective Conan, Benarkah Segera Tamat?
-
5 Bedak Transferproof yang Tidak Mudah Nempel di Masker dan Baju, Harga Mulai Rp84 Ribuan
-
Babak Baru Praperadilan Roy Suryo: Polda Metro Jaya Tak Hadirkan Ahli, Cuma Serahkan Berkas
-
170 Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Medan