News / Nasional
Rabu, 20 Mei 2026 | 17:48 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Baca 10 detik
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan mengakomodasi rekomendasi tim percepatan reformasi Polri dalam revisi Undang-Undang Polri.
  • DPR RI resmi menyetujui revisi UU Polri sebagai usul inisiatif dalam Rapat Paripurna pada Rabu, 20 Mei 2026.
  • Revisi tersebut akan mengatur mekanisme penempatan personel kepolisian di berbagai lembaga kementerian atau institusi sipil lainnya.

Suara.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah akan mengakomodasi seluruh hasil rekomendasi dari tim percepatan reformasi Polri ke dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Polri.

Hal ini disampaikan menyusul disetujuinya revisi tersebut sebagai usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna, Rabu (20/5/2026).

Supratman menyatakan bahwa Presiden telah menerima poin-poin masukan dari tim reformasi dan memastikan hal tersebut menjadi bagian penting dalam perubahan undang-undang.

"Ya pasti, enggak mungkin tidak. Kan Presiden menerima hasil rekomendasi tim reformasi Polri. Dan sekarang, dari dulu sebenarnya ini kan usulan dari DPR ya. Sejak saya masih jadi Ketua Baleg juga itu revisi Undang-Undang Polri sudah dicanangkan," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, setelah laporan tim percepatan reformasi dikantongi, koordinasi intensif akan dilakukan antara kementerian, kepolisian, dan legislatif untuk merumuskan draf final.

"Dan setelah laporan tim percepatan reformasi Polri dilakukan, tentu komunikasi antara pemerintah, eh Menteri Hukum, Pak Kapolri dengan Komisi III yang menginisiasi revisi Undang-Undang Polri pasti akan memasukkan semua hasil rekomendasi tim reformasi Polri," jelasnya.

Logo Polri

Salah satu poin krusial yang akan diatur dalam revisi ini adalah mengenai legalitas dan mekanisme penempatan anggota kepolisian di institusi sipil atau kementerian.

"Eh terkait dengan hal itu terutama juga salah satunya penempatan eh personil Polri di lembaga-lembaga kementerian. Jadi pasti akan diatur," tegasnya.

Terkait detail lembaga mana saja yang bisa ditempati personel Polri, Supratman menyebut hal itu akan dikaji lebih dalam selama proses pembahasan di DPR.

Baca Juga: Menkum Supratman Sebut Revisi UU Pemilu Belum Urgen Dibahas: Masih Bisa Pakai yang Lama

Ia menekankan bahwa pemerintah saat ini dalam posisi menunggu draf resmi dari parlemen untuk segera ditindaklanjuti oleh Presiden.

"Setidak-tidaknya di Perpol kan sudah ada, dan yang kedua pasti akan dikaji. Kita menunggu hasil pembahasan yang akan dilakukan oleh DPR," tuturnya.

Supratman pun memastikan bahwa pemerintah akan bergerak cepat setelah draf usul inisiatif tersebut diterima secara resmi.

"Tadi kan dia sudah dijadwalkan di Paripurna DPR setelah pidato Presiden penyampaian soal kerangka ekonomi makro kita, juga sudah dijadwalkan untuk pengambilan keputusan sebagai usul inisiatif DPR. Kami tunggu dan secepatnya pasti akan ada Supres dari Presiden," pungkasnya.

Load More