- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan mengakomodasi rekomendasi tim percepatan reformasi Polri dalam revisi Undang-Undang Polri.
- DPR RI resmi menyetujui revisi UU Polri sebagai usul inisiatif dalam Rapat Paripurna pada Rabu, 20 Mei 2026.
- Revisi tersebut akan mengatur mekanisme penempatan personel kepolisian di berbagai lembaga kementerian atau institusi sipil lainnya.
Suara.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah akan mengakomodasi seluruh hasil rekomendasi dari tim percepatan reformasi Polri ke dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Polri.
Hal ini disampaikan menyusul disetujuinya revisi tersebut sebagai usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna, Rabu (20/5/2026).
Supratman menyatakan bahwa Presiden telah menerima poin-poin masukan dari tim reformasi dan memastikan hal tersebut menjadi bagian penting dalam perubahan undang-undang.
"Ya pasti, enggak mungkin tidak. Kan Presiden menerima hasil rekomendasi tim reformasi Polri. Dan sekarang, dari dulu sebenarnya ini kan usulan dari DPR ya. Sejak saya masih jadi Ketua Baleg juga itu revisi Undang-Undang Polri sudah dicanangkan," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, setelah laporan tim percepatan reformasi dikantongi, koordinasi intensif akan dilakukan antara kementerian, kepolisian, dan legislatif untuk merumuskan draf final.
"Dan setelah laporan tim percepatan reformasi Polri dilakukan, tentu komunikasi antara pemerintah, eh Menteri Hukum, Pak Kapolri dengan Komisi III yang menginisiasi revisi Undang-Undang Polri pasti akan memasukkan semua hasil rekomendasi tim reformasi Polri," jelasnya.
Salah satu poin krusial yang akan diatur dalam revisi ini adalah mengenai legalitas dan mekanisme penempatan anggota kepolisian di institusi sipil atau kementerian.
"Eh terkait dengan hal itu terutama juga salah satunya penempatan eh personil Polri di lembaga-lembaga kementerian. Jadi pasti akan diatur," tegasnya.
Terkait detail lembaga mana saja yang bisa ditempati personel Polri, Supratman menyebut hal itu akan dikaji lebih dalam selama proses pembahasan di DPR.
Baca Juga: Menkum Supratman Sebut Revisi UU Pemilu Belum Urgen Dibahas: Masih Bisa Pakai yang Lama
Ia menekankan bahwa pemerintah saat ini dalam posisi menunggu draf resmi dari parlemen untuk segera ditindaklanjuti oleh Presiden.
"Setidak-tidaknya di Perpol kan sudah ada, dan yang kedua pasti akan dikaji. Kita menunggu hasil pembahasan yang akan dilakukan oleh DPR," tuturnya.
Supratman pun memastikan bahwa pemerintah akan bergerak cepat setelah draf usul inisiatif tersebut diterima secara resmi.
"Tadi kan dia sudah dijadwalkan di Paripurna DPR setelah pidato Presiden penyampaian soal kerangka ekonomi makro kita, juga sudah dijadwalkan untuk pengambilan keputusan sebagai usul inisiatif DPR. Kami tunggu dan secepatnya pasti akan ada Supres dari Presiden," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Menkum Supratman Sebut Revisi UU Pemilu Belum Urgen Dibahas: Masih Bisa Pakai yang Lama
-
Tok! DPR RI Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR
-
Libatkan 500 TNI, Total 14 Ribu Aparat Gabungan Jaga Titik Demo Harkitnas di DPR hingga Kejagung
-
Siti Zuhro Tagih Komitmen Reformasi Polri: Jajaran Harus Setia pada NKRI, Bukan pada Prabowo
-
Terlibat Jaringan Narkoba, Eks Kasatresnarkoba Kutai Barat Diperiksa Bareskrim
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung
-
Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka