Suara.com - Rencana Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule masuk ke ruang ganti Timnas Indonesia saat Final Piala AFF 2020 mendapat kecaman dari masyarakat khususnya para pecinta sepak bola Indonesia. Lalu bagaimana larangan masuk ruang ganti pemain sepak bola menurut regulasi FIFA?
Rupanya, rencana Iwan Bule menemui para pemain di ruang ganti akan batal terwujud. Sebab, menurut aturan FIFA hanya pemain dan ofisial yang hanya diperbolehkan untuk memasuki area dalam stadion. Simak penjelasan larangan masuk ruang ganti pemain sepak bola dalam artikel ini.
Awalnya, niatan Iwan Bule untuk masuk ke ruang ganti Timnas diungkapkan saat ia melakukan video call dengan para pemain yakni Asnawi Mangkualam dan Evan Dimas yang ia unggah pada channel YouTube pribadinya, Senin (27/12).
Dalam video tersebut, Iwan Bule ditanya oleh Asnawi kapan ia akan berkunjung ke Singapura untuk menemui para pemain. Iwan kemudian menjawab dirinya akan berangkat ke Singapura pada 31 Desember 2021 mendatang.
“Saya tanggal 31 ke sana, ke Singapura. Saya usahakan bisa turun ke tempat ganti pakaian. Saya lagi izin ke AFF,” kata Iwan dalam video call tersebut.
Melalui video tersebut, nampaknya membuat warganet kesal dan mengecam Iwan untuk tidak masuk ke ruang ganti para pemain Timnas Indonesia.
Masuk Ruang Ganti Selain Pemain dan Official adalah Pelanggaran
Dalam aturan FIFA, sangat tidak mungkin Iwan Bule untuk masuk ke ruang ganti pemain. Jika ia memaksakan diri maka justru hal tersebut menjadi sebuah pelanggaran bagi Indonesia.
Hal ini telah tercantum dalam Pasal 32 tentang Delegasi Ofisial Tim ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut.
Baca Juga: Iwan Bule Pergi ke Singapura Mau Masuk Ruang Ganti Pemain, Wapres Maruf Bilang Begini
"Setiap tim harus memastikan bahwa orang yang tak punya izin masuk ke ruang ganti pemain, lapangan pertandingan, ataupun Area Akses Terkontrol tanpa memiliki Kartu Akreditasi."
Dalam Pasal 33 ayat 1 dan ayat 2 juga menjelaskan mengenai jumlah ofisial yang mendapatkan Kartu Akreditasi.
Pasal 33 ayat 1:
"Setiap tim harus mendaftarkan maksimal 11 ofisial 30 hari sebelum turnamen dimulai, jumlah ofisial tim bisa dikurangi dengan izin dari Komite Turnamen."
Pasal 33 ayat 2:
"Manajer tim, petugas keamanan, tim medis, dan media officer berbahasa Inggris harus masuk dalam bagian 11 ofisial tim."
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Pemprov DKI Bangun Dua Kantor Kelurahan Hasil Pemekaran Kapuk, Kejari Jakbar Ikut Kawal Anggaran
-
Tren Penindakan Korupsi 2024 Anjlok, Kerugian Negara Justru Meroket
-
DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat Tangani Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo
-
Perempuan Masih Jadi Objek Politik? Kritik Pedas Mahasiswi untuk Demokrasi Indonesia
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Merata di Kota-kota Besar Jawa dan Sumatera
-
Pengacar Arya Daru Pangayunan Minta Polisi Dalami Sosok Vara dan Dion, Siapa Dia?
-
Guru Besar IPB: Petani Dituntut Taat Kebijakan, Tapi Bantuan Benih dan Pupuk Masih Jauh dari Cukup
-
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan
-
1.300 UMKM Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Perdana Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu