Suara.com - Berdasarkan data di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), ada 121 perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disidangkan sepanjang 2021.
Melansir Antara, Kamis (30/12/2021), ke-121 itu berasal dari perkara baru pada 2021 sebanyak 93 kasus dan sisa perkara 2020 adalah sebanyak 28 kasus. Hingga akhir tahun 2021, sudah ada 71 perkara yang diputus sehingga menyisakan 50 kasus lagi yang harus diselesaikan majelis hakim PN Jakpus yang juga menjadi lokasi pengadilan Tipikor Jakarta.
Dari perkara-perkara kasus korupsi setidaknya ada 10 kasus yang cukup menarik perhatian baik karena nilai kerugian negara yang besar, melibatkan tokoh-tokoh terkenal, mendapat sorotan media hingga menunjukkan "kekalahan" jaksa membuktikan dakwaannya. Berikut kasus-kasus tersebut.
1. Perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijatuhi vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Februari 2021.
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menilai Pinangki terbukti melakukan tiga dakwaan yaitu pertama, menerima suap 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra; kedua, melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036; ketiga, melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra dengan menjanjikan sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra.
Saat membacakan putusan, ketua majelis hakim yaitu Ignatius Eko Purwanto mengatakan Pinangki ingin menggunakan "king maker" untuk mengurus perkara Djoko Tjandra.
Sosok "king maker" itu ditemukan dalam komunikasi percakapan "WhatsApp" antara nomor Pinangki dengan Anita Kolopaking dan juga tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi bernama Rahmat. Namun sayangnya Pinangki, Anita Kolopaking, Rahmat dan Djoko Tjandra tutup mulut di persidangan tentang siapa sosok "king maker" tersebut.
Meski begitu, hakim sepakat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung bahwa "action plan" yang dipersiapkan Pinangki dan rekan-rekannya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi mencantumkan nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan inisial "BR" dan mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dengan inisial "HA".
Baca Juga: Dituntut Mati di Kasus Asabri, Heru Hidayat: Ini Sangat Zalim
Selain itu, hakim menyebut Pinangki terbukti terlibat dalam pengurusan grasi pada 2019 untuk mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai terpidana perkara suap alih fungsi hutan.
2. Perkara mantan Sekretaris MA Nurhadi
Pada 10 Maret 2021, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kepada Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono karena terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.
Meski terbukti menerima suap dan gratifikasi, namun Nurhadi dan Rezky sama sekali tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp83,013 miliar subsider 2 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU KPK.
Menurut majelis hakim yang dipimpin Saifuddin Zuhri, alasannya adalah karena uang yang diterima adalah uang pribadi yang bukan uang negara sehingga majelis berkesimpulan tidak ada kerugian negara.
JPU KPK menyebut Nurhadi dan Rezky menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar, namun majelis hakim memutuskan yang terbukti hanyalah sebesar Rp35,726 miliar. Sedangkan gratifikasi yang terbukti adalah senilai Rp13,787 miliar, berbeda dari tuntutan JPU KPK yang menyatakan keduanya menerima sebesar Rp37,287 miliar.
Berita Terkait
-
Cukup Landai, Gunung Merapi 4 Kali Luncurkan Lava dalam 6 Jam
-
Bersiap Jadi Lokasi MotoGP, NTB Evaluasi Kekurangan WSBK Agar Gelaran Bisa Disempurnakan
-
Giring Dihujat, Jubir PSI Bandingkan dengan Mark Zuckerberg
-
Daftar Pemenang MBC Entertainment Awards 2021, Yoo Jae Suk Raih Daesang
-
6 Makanan Khas Bengkulu yang Paling Dicari Mulai dari Pendap sampai Tempoyak Ikan Patin
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan