Suara.com - Tewasnya Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) setelah kecelakaan dan dibuang ke Sungai Serayu oleh tiga anggota TNI AD pada Rabu (8/12/2021) lalu menjadi perhatian serius di DPR.
Mealnsir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan blak-blakan telah mengusulkan kepada pimpinan Komisi untuk memanggil Panglima TNI dan KSAD terkait kasus mengenaskan tersebut.
Muhammad Farhan menyebut bahwa pemanggilan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman perlu dilakukan.
"Kami mengusulkan kepada pimpinan Komisi I agar segera (memprioritaskan) agenda rapat dengan Panglima TNI dan KSAD menyangkut masalah ini dan permasalahan lain, menyangkut tugas TNI," jelas Muhammad Farhan dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).
Muhammad Farhan juga menyebut, selain menyangkut proses hukum, dia menilai kasus tersebut juga terkait dengan tugas ketiga prajurit yang diduga menjadi pelaku.
Politikus Partai NasDem tersebut mengaku heran lantaran insiden kecelakaan itu melibatkan seorang perwira menengah dengan jabatan Kasi Intel Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka, selain dua Kopral dari Kodam Diponegoro.
"Ini menimbulkan pertanyaan, apakah ketiga anggota TNI yang bertugas di dua Kodam berbeda, memang sedang bertugas secara resmi di lokus Kodam Siliwangi atau ada hal lain di luar dinas?" ungkap Muhammad Farhan.
Menurut Muhammad Farhan, insiden tersebut sudah melibatkan anggota TNI lintas Kodam. Sehingga, ia menilai KSAD selaku Pembina Kekuatan, harus turun tangan dan menjelaskan kepada Komisi I DPR.
"Kalau proses hukum, kita hormati sesuai hukum acara yang berlaku. Kalau mereka masih anggota militer, maka ikut peradilan militer," tegasnya.
Baca Juga: Rachmat Gobel: Industri Makanan Minuman Harus Bantu Petani, Peternak dan UMKM Naik Kelas
Diketahui, Handi dan Salsa merupakan sejoli yang tewas akibat tabrak lari oleh tiga Prajurit TNI AD, masing-masing Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A pada Rabu (8/12/2021) lalu.
Jenazah keduanya dibuang di Sungai Serayu, dan baru ditemukan tiga hari kemudian di Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah.
Sementara itu, ketiga prajurit TNI AD yang terlibat diduga melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Berita Terkait
-
Disebut Sering Pencitraan di YouTube, Dedi Mulyadi Beri Tanggapan Mengejutkan
-
Tugas DPR Berdasarkan Fungsi: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan
-
Kunjungan ke Kediaman Bahar bin Smith Disorot, Polda Jabar: Bukan Sowan Tapi Antar SPDP
-
Habib Bahar Dipanggil Polisi, Pengacara: Ulama dan Oposisi Secepat Kilat
-
Rachmat Gobel: Industri Makanan Minuman Harus Bantu Petani, Peternak dan UMKM Naik Kelas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global