Suara.com - Tewasnya Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) setelah kecelakaan dan dibuang ke Sungai Serayu oleh tiga anggota TNI AD pada Rabu (8/12/2021) lalu menjadi perhatian serius di DPR.
Mealnsir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan blak-blakan telah mengusulkan kepada pimpinan Komisi untuk memanggil Panglima TNI dan KSAD terkait kasus mengenaskan tersebut.
Muhammad Farhan menyebut bahwa pemanggilan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman perlu dilakukan.
"Kami mengusulkan kepada pimpinan Komisi I agar segera (memprioritaskan) agenda rapat dengan Panglima TNI dan KSAD menyangkut masalah ini dan permasalahan lain, menyangkut tugas TNI," jelas Muhammad Farhan dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).
Muhammad Farhan juga menyebut, selain menyangkut proses hukum, dia menilai kasus tersebut juga terkait dengan tugas ketiga prajurit yang diduga menjadi pelaku.
Politikus Partai NasDem tersebut mengaku heran lantaran insiden kecelakaan itu melibatkan seorang perwira menengah dengan jabatan Kasi Intel Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka, selain dua Kopral dari Kodam Diponegoro.
"Ini menimbulkan pertanyaan, apakah ketiga anggota TNI yang bertugas di dua Kodam berbeda, memang sedang bertugas secara resmi di lokus Kodam Siliwangi atau ada hal lain di luar dinas?" ungkap Muhammad Farhan.
Menurut Muhammad Farhan, insiden tersebut sudah melibatkan anggota TNI lintas Kodam. Sehingga, ia menilai KSAD selaku Pembina Kekuatan, harus turun tangan dan menjelaskan kepada Komisi I DPR.
"Kalau proses hukum, kita hormati sesuai hukum acara yang berlaku. Kalau mereka masih anggota militer, maka ikut peradilan militer," tegasnya.
Baca Juga: Rachmat Gobel: Industri Makanan Minuman Harus Bantu Petani, Peternak dan UMKM Naik Kelas
Diketahui, Handi dan Salsa merupakan sejoli yang tewas akibat tabrak lari oleh tiga Prajurit TNI AD, masing-masing Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A pada Rabu (8/12/2021) lalu.
Jenazah keduanya dibuang di Sungai Serayu, dan baru ditemukan tiga hari kemudian di Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah.
Sementara itu, ketiga prajurit TNI AD yang terlibat diduga melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Berita Terkait
-
Disebut Sering Pencitraan di YouTube, Dedi Mulyadi Beri Tanggapan Mengejutkan
-
Tugas DPR Berdasarkan Fungsi: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan
-
Kunjungan ke Kediaman Bahar bin Smith Disorot, Polda Jabar: Bukan Sowan Tapi Antar SPDP
-
Habib Bahar Dipanggil Polisi, Pengacara: Ulama dan Oposisi Secepat Kilat
-
Rachmat Gobel: Industri Makanan Minuman Harus Bantu Petani, Peternak dan UMKM Naik Kelas
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
-
100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan