Meskipun secara fisik keduanya terlihat sama, namun masyarakat dapat membedakan uang asli dan uang palsu dari warnanya. Namun, perbedaan ini hanya bisa dilihat pada uang kertas pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu.
Untuk membedakannya, bisa dilihat dari perubahan warna yang ada pada gambar perisai, contoh: Pecahan uang kertas Rp 100 ribu memiliki warna merah keemasan. Namun, apabila dilihat dari sudut yang berbeda, maka warnanya akan berubah menjadi kehijauan.
2. Gambar tersembunyi
Khusus untuk uang kertas yang dicetak tahun 2016 ke atas, terdapat fitur gambar tersembunyi yang bisa dipakai untuk membedakan uang asli dan uang palsu. Ada dua macam gambar tersembunyi, yaitu gambar multi warna dan gambar satu warna.
Untuk gambar yang multi warna bisa dilihat pada pecahan uang Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 10 ribu, contoh: Pada uang Rp 10 ribu, terdapat gambar tersembunyi berupa angka 10 dengan kombinasi warna ungu, biru, dan kuning.
Sementara, untuk gambar satu warna terdapat pada seluruh pecahan uang kertas. Gambarnya berupa tulisan BI yang terletak di sebelah gambar pahlawan.
3. Ultraviolet
Salah satu cara yang paling efektif untuk membedakan uang asli dan palsu adalah dengan menggunakan sinar ultraviolet. Uang asli akan berpendar apabila disinari ultraviolet.
4. Rectoverso
Baca Juga: Viral Wanita Ambil Karcis Tol dengan Alat Dapur Ini, Publik: Jangan Sampai Emak-emak Tahu
Fitur ini terdapat pada lambang Bank Indonesia. Jika dilihat secara sekilas, bentuk lambang BI terlihat tak beraturan. Namun, apabila diterawang maka akan terlihat jelas bahwa gambar tersebut membentuk lambang Bank Indonesia.
5. Kode tuna netra
Fitur ini tersedia pada pecahan uang kertas keluaran tahun 2016 ke atas. Apabila diraba, terdapat sepasang garis timbul di sisi kanan dan kiri uang yang terasa kasar. Ini adalah kode untuk tuna netra dan bisa digunakan untuk memastikan keaslian uang.
6. Rasi eurion
Pada dasarnya, uang kertas memiliki gambar lingkaran-lingkaran kecil yang biasa disebut rasi eurion. Fitur ini melindungi uang dari pemalsuan karena fotokopi dengan teknologi yang canggih sekalipun tak dapat menyalinnya.
Berita Terkait
-
Viral Video Pelajar Tawuran di Depan Hotel Marcopolo, Polisi: Mereka Mabuk
-
Tiru Adegan Layangan Putus Kinan Marah ke Aris, Warganet Salfok Sama Bagian Tubuh Ini
-
Harga Cabai Rawit Merah Makin Pedas, Janda di Tangerang Jual Ginjal
-
Identitas Wanita Ngaku Istri Kajari Terungkap, Ternyata.....
-
Baru Setahun Menikah, Suami Meninggal Dunia, Kisahnya Bikin Warganet Banjir Air Mata
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan