Suara.com - Penyidik Polda Jawa Barat diketahui telah menaikkan status kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith ke tingkat penyidikan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menyatakan penyidik sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Habib Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor, Selasa (28/12/2021).
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, merespons hal itu, eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mencurigai kasus itu sama seperti yang dilaporkan Husin Shihab perihal anggapan memelintir ucapan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman.
"Itu terkait yg dilaporkan Husin. Kalau terkait detailnya kami enggak paham," kata Aziz lewat pesan singkat, dilansir dari Wartaekonomi.co.id, Jumat (31/12).
Menurut Aziz, Habib Bahar sendiri menanggapi santai atas kasus yang menyeretnya tersebut.
"Habib Bahar juga cuma iya, iya saja. Lanjutin saja. Respons Habib Bahar santai," kata Aziz.
Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu mengaku kaget perihal penanganan kasus itu.
"Kami kaget, suprise seperti kekalahan Indonesia malam tadi melawan Thailand 4-0," kata Aziz.
Sementara itu kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, kliennya dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Senin, 3 Januari 2022.
Baca Juga: Rencana Masuk Ruang Ganti Timnas Indonesia Tuai Polemik, Ketum PSSI: Tidak Masalah
"Hari ini tanggal 30 Desember sudah mendapat surat panggilan, Insyaallah Senin besok ane ke Polda Jabar untuk memenuhi panggilan," kata Ichwan kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
Polda Jawa Barat sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus ujaran kebencian Habib Bahar ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan oleh penyidik usai menemukan adanya unsur pidana dibalik laporan yang dilayangkan oleh pelapor terhadap Habib Bahar.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Sutana pada Rabu (29/12/2021) kemarin.
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana.
Menindaklanjuti itu, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Habib Bahar. SPDP diserahkan langsung kepada Habib Bahar di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember 2021.
Berita Terkait
-
Kasus Prostitusi, Artis CA Tak Sendirian saat Ditangkap di Hotel
-
Thailand vs Timnas Indonesia, Rizky Ridho: Kerja Keras, Tak Perlu Pikirkan Hasil Leg 1
-
Digerebek di Hotel Mewah, Artis CA Ditangkap Bersama Mucikari
-
Berjaga-jaga Hadapi Lonjakan Kasus Covid Pasca Nataru, Sleman Siagakan Isoter Terpadu
-
Rencana Masuk Ruang Ganti Timnas Indonesia Tuai Polemik, Ketum PSSI: Tidak Masalah
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?
-
17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang
-
KPK Dalami Aset Japto Soerjosoemarjo, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara
-
Jalan Terjal Jakarta Menuju Kota Global: Kawasan Kumuh Masih Antre Perbaikan
-
6 Pesan Prabowo ke Polri: Jangan Sombong, Jangan Nyusahin Rakyat, Terus Perbaiki Diri
-
TPA Jatiwaringin Masih Membara, 2 Helikopter Water Bombing Diterjunkan ke Lokasi!
-
Dissenting Opinion Jadi Kunci, Akankah Nadiem Makarim Lolos di Pengadilan Tinggi?
-
Kronologi Terungkapnya Korupsi Penjualan BBM PT PPN, Negara Rugi Rp486 Miliar
-
Awkarin Kembalikan Uang Saku Hanania Travel, Polisi Himpun Rp110 Juta dari Para Influencer