Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan mencabut izin operasional pondok pesantren (ponpes) pimpinan Moh Syukur, terduga pelaku pemerkosaan terhadap santrinya sendiri di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
“Saya pastikan izin operasional pesantren dicabut," katanya melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu (1/1/2022).
Yaqut juga mengungkapkan, setelah mencabut izin operasional pesantren di OKU tersebut, para santri juga akan dipulangkan.
Untuk memastikan keberlangsungan pendidikan santri yang dipulangkan tersebut, dia memastikan akan membantu mereka untuk mendapatkan sekolah, guna melanjutkan pendidikannya.
“Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama," ujarnya.
Dalam pernyataannya juga, Yaqut juga menegaskan, jika Kemenag berada di posisi korban. Pun pihaknya akan memberikan perlindungan kepada para pihak yang melaporkan kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
“Kemenag menyatakan perang terhadap pelaku kekerasan seksual dan akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengejar dan membersihkan predator seksual di lembaga pendidikan keagamaan," tegasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, pemimpin sekaligus guru pondok pesantren di OKU Selatan, Sumsel Moh. Syukur, ditangkap aparat kepolisian karena diduga merudapaksa santriwati hingga akhirnya hamil dan melahirkan.
Baca Juga: Menag Minta Pimpinan Ponpes Pemerkosa Santriwati di OKUS Dihukum Berat
Terduga pelaku memperkosa korban, SN (19), pada April 2021. Kejadian itu terungkap atas laporan warga sekitar Ponpes yang curiga dengan kondisi korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI