Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari peneliti non ASN yang selama ini berdedikasi di Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME). Mereka diberhentikan karena LBME dilebur dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kabar tersebut muncul ketika akun Twitter Lembaga Eijkman mengumumkan Tim Waspada Covid-19 yang dibentuknya mengundurkan diri. Pun tugas tim tersebut akan diambil alih oleh Kedeputian Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN.
Informasi tersebut pun semakin meluas, ditambah adanya kabar sebanyak 120 ilmuwan serta staf pendukung yang masih berstatus non-pegawai negeri sipil (PNS) terpaksa kehilangan pekerjaan akibat peleburan tersebut.
Seorang ilmuwan muda di Lembaga Eijkman, Edison Johar pun tidak mengelak soal kabar tersebut yang juga menimpa dirinya.
"Dengan kata lain ya seperti itu," katanya saat dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (1/1/2022).
Edison menjelaskan, dengan dibentuknya organisasi riset Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman di bawah naungan BRIN, maka akan ada aturan baru di mana seluruh pegawainya harus berstatus ASN atau PNS.
Sementara di Lembaga Eijkman sendiri mayoritas penelitinya tidak berstatus ASN atau PNS.
Edison menjadi salah satu peneliti muda yang belum berstatus sebagai ASN. Ia menjadi salah satu peneliti non ASN yang kemungkinan besar tidak bisa melanjutkan tugasnya ketika Lembaga Eijkman dilebur ke BRIN.
Ia mengaku sempat mendengar opsi-opsi yang diberikan oleh BRIN kepada peneliti Eijkman. Namun untuknya, opsi yang paling masuk akal itu, malah tidak bisa menjadikannya sebagai peneliti.
Baca Juga: Dampak Peleburan BPPT ke BRIN, Puluhan Awak Kapal Riset Baruna Jaya Di-PHK Tanpa Pesangon
Edison tercatat sebagai alumni Ilmu Biomedik dari Australian National University (ANU). Namun, ia belum mengantongi gelar S3.
Untuk opsi yang diberikan kepada periset non ASN dan bukan S3 ialah melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA).
Jika tidak tertarik untuk melanjutkan studi, dia dihadapkan pada opsi bisa melanjutkan sebagai operator laboratorium di Cibinong.
Opsi tersebut kemudian membuat Edison sempat bingung. Lantaran dengan aturan tersebut, periset tidak diperkenankan untuk melakukan penelitian.
"Anehnya, policy sekarang sepertinya belum mengizinkan peneliti non-S3 untuk melakukan penelitian," tutur pria berusia 29 tahun itu.
Lebih jauh, Edison mengaku masih belum bisa menentukan langkah selanjutnya. Untuk saat ini, ia masih diperkenankan untuk menyelesaikan pekerjaan meski belum tahu kapan akan dihentikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas