Suara.com - Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) periode 2014-2021 Amin Soebandrio mengungkapkan nasib ratusan peneliti lembaga tersebut setelah adanya peleburan ke dalam Badan Riset dan Inovasi Indonesia (BRIN).
Untuk peneliti yang direkrut dengan sistem kerja kontrak, terpaksa tidak bisa melanjutkan tugasnya lantaran adanya peleburan tersebut.
Amin menyebut, setidaknya terdapat tiga kelompok pegawai yang ada di Lembaga Eijkman.
Pertama, kelompok periset yang sudah ASN. Dengan adanya peleburan tersebut otomatis mereka akan diangkat menjadi pegawai BRIN. Namun, ia belum mengetahui di mana mereka akan ditempatkan.
"Walaupun belum ditetapkan akan ditempatkan di mana statusnya sebagai apa, harusnya pasti jadi fungsional peneliti," kata Amin dalam sebuah diskusi virtual, Senin (3/1/2022).
Lalu, kelompok kedua yakni, peneliti yang non-ASN namun sudah memiliki gelar S3. Menurut opsi yang diberikan oleh BRIN, mereka bisa mengikuti penerimaan ASN baik melalui jalur PPPK ataupun ASN tergantung usianya.
Sementara, bagi peneliti dengan status kontrak dan belum memegang gelar S3, menurut Amin yang harus diberhentikan.
Pasalnya, menurut aturan BRIN tidak boleh lagi ada sistem pembayaran peneliti berdasarkan kontrak atau dengan kata lain honorer.
"Ya, otomatis peneliti menjadi kehilangan pekerjaan walau kita tidak menyatakan itu diberhnetikan tapi de factonya karena krannya ditutup ya otomatis tidak bisa hidup lagi."
Baca Juga: BRIN Lebur Lembaga Eijkman, Legislator: Mirip Peralihan Status Pegawai KPK
Kepala BRIN Bantah Ada Pemberhentian
Sebelumnya, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko membantah adanya kabar peneliti Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) diberhentikan pasca pengelolaannya diambil alih BRIN.
Setelah peleburan, BRIN memberikan opsi kepada peneliti sesuai dengan status masing-masing.
"Informasi itu tidak benar," kata Laksana kepada Suara.com, Sabtu (1/1/2022).
Laksana menjelaskan, selama ini LBME bukan lembaga resmi pemerintah. Lembaga tersebut hanya berstatuts unit proyek di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) sebelum dilebur Kemendikbud.
Dengan kondisi itu, para periset yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di LBME tidak bisa diangkat sebagai peneliti penuh dan berstatus sebagai tenaga administrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara