Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tak begitu mempermasalahkan sejumlah keberatan yang disampaikan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di hadapan majelis hakim. Salah satunya terkait KPK dianggap memiliki surat ilegal mengenai Edi Sujarwo sebagai staf dari Azis Syamsuddin.
"Terdakwa menyangkal keterangan saksi hal bisa terjadi di persidangan. Silahkan terdakwa buktikan sebaliknya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (4/1/2021).
Ali menegaskan tentunya jaksa KPK telah memiliki bukti keterlibatan Azis dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
"Kami tentu telah memiliki bukti kuat atas dugaan perbuatan terdakwa," katanya.
Dari keterangan saksi sebelumnya yang dihadirkan, kata Ali, adanya keterkaitan antara Edi Sujarwo dengan terdakwa Azis Syamsuddin.
"Sudah sangat jelas ada korelasi peran Edi Sujarwo dengan perbuatan terdakwa. Fakta ini ini tidak terbantahkan," ungkap Ali
Perbuatan Edi Sujarwo justru memperkuat adanya petunjuk kedekatan yang bersangkutan dengan terdakwa (Azis Syamsuddin) sebagai anggota DPR kala itu," imbuhnya.
Kemarin, terdakwa Azis menyampaikan keberatan dalam sidang terkait Edi Sujarwo bukan sebagai staf dirinya maupun orang kepercayaan. Ia, menyebut bahwa KPK memiliki bukti ilegal terkait surat penunjukan Edi sebagai staf-nya itu.
"Adapun surat dalam bukti yang disampaikan oleh JPU bahwa itu bukti mengenai surat yang ditandatangani oleh saudara Sujarwo saya tidak pernah dikonsultasikan dan tidak pernah tau dan surat itu adalah surat ilegal menurut saya," kata Azis.
Baca Juga: Dinilai Tak Jujur Bersaksi, KPK Bakal Telisik Kesaksian Aliza Gunado
Dalam sejumlah kesaksian di persidangan bahwa Kader Partai Golkar Aliza Gunado dan Edi Sujarwo disebut sebagai orang kepercayaan Azis dalam mengurus DAK Lampung Tengah Tahun 2017.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Azis dinyatakan telah menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp 3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Azis bersama Aliza mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Di mana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Dinilai Tak Jujur Bersaksi, KPK Bakal Telisik Kesaksian Aliza Gunado
-
Hari Pertama Kerja di Polri, Novel Baswedan cs Disambut Ramah
-
Azis Syamsuddin Bantah Terima Fee Pengurusan DAK Lampung Tengah 2017
-
Pejabat di Minahasa Tenggara Diminta Segera Setor LHKPN ke KPK
-
Azis Syamsuddin Bantah Urus DAK Lamteng Hingga Tunjuk Aliza Dan Edi Jadi Orang Kepercayaan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?