Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan keterangan saksi kader partai Golkar Aliza Gunado dalam sidang terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi perhatian khusus oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
Hal ini menanggapi setelah majelis hakim menyerahkan semua terkait kesaksian Aliza yang dianggap tidak menyampaikan kebenaran dalam sidang Azis Syamsuddin terkait kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah tahun 2017.
"Apa yang disampaikan hakim tersebut menjadi perhatian serius kami untuk menentukan sikap berikutnya terhadap saksi dimaksud (Aliza Gunado)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).
Ali menyebut apa yang disampaikan saksi-saksi dalam sidang, tentunya telah disimak dan dicatat dengan baik oleh tim jaksa.
"Berikutnya segera dilakukan analisa keterangan antar saksi tersebut dan dituangkan dalam analisa fakta surat tuntutan jaksa," ucapnya
Meskipun, kata Ali, ada perbedaan keterangan antar saksi. KPK pun berharap majelis hakim juga dapat mempertimbangkan dalam putusannya nanti.
"Berharap seluruh keterangan para saksi ini akan dinilai dan dipertimbangkan hakim dalam putusannya," imbuhnya.
Sebelumnya, saksi Aliza Gunado saat dikonfrontir dengan tiga saksi yang dihadirkan jaksa KPK tetap bersikeras tidak mengenal mereka. Maka itu, Ketua Majelis Hakim M. Damis menyampaikan kepada Jaksa mengambil sikap atas keterangan Aliza Gunado.
Dalam kesaksian tiga orang ini yakni mantan Kasi Dinas Bina Marga lampung Tengah, Aan Riyanto; Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman; dan saksi pihak swasta Darius Hartawan.
Baca Juga: Saksi Beberkan Dua Tahapan Penyerahan Uang Ke Aliza Gunado Terkait DAK Lamteng
Bahwa dari beberapa keterangan saksi mengenal Aliza dan pernah bertemu langsung untuk menyerahkan sejumlah uang terkait DAK Lamteng.
Aliza bersama Edi Sujarwo disebut para saksi juga sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin untuk mengurus DAK Lampung Tengah.
"Penuntut umum silakan disikapi sikap JPU terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado, silakan, kami serahkan sepenuhnya karena tiga saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza. Tapi dia tadi menyatakan tidak pernah kenal dan tidak pernab mengenal tiga orang ini, sepenuhnya kami serahkan kepada JPU tindak lanjut terhadap saksi ini," kata majelis hakim M. Damis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022).
Saksi Aan Riyanto di hadapan majelis hakim bahwa ia membeberkan telah menyerahkan uang sebesar Rp 2.085 miliar kepada Aliza Gunado secara bertahap di dua lokasi berbeda.
Pertama penyerahan uang dilakukan oleh Aan Riyanto yang diperintah langsung oleh Taufik untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Aliza. Tahap pertama diserahkan sebesar Rp 11,35 miliar kepada Aliza di sebuah parkiran mall di Jakarta. Uang itu diserahkan langsung oleh Aan kepada Aliza.
Di mana Aliza juga langsung memerintahkan dua orang rekannya untuk menukarkan uang tersebut dalam pecahan Dollar Singapura.
Berita Terkait
-
Hari Pertama Kerja di Polri, Novel Baswedan cs Disambut Ramah
-
Azis Syamsuddin Bantah Terima Fee Pengurusan DAK Lampung Tengah 2017
-
Pejabat di Minahasa Tenggara Diminta Segera Setor LHKPN ke KPK
-
Azis Syamsuddin Bantah Urus DAK Lamteng Hingga Tunjuk Aliza Dan Edi Jadi Orang Kepercayaan
-
Tidak Kenal Tiga Saksi, Majelis Hakim Serahkan Ke Jaksa Soal Kesaksian Kader Golkar Aliza
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan
-
Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
-
Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
-
Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
-
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!
-
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap