Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tak begitu mempermasalahkan sejumlah keberatan yang disampaikan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di hadapan majelis hakim. Salah satunya terkait KPK dianggap memiliki surat ilegal mengenai Edi Sujarwo sebagai staf dari Azis Syamsuddin.
"Terdakwa menyangkal keterangan saksi hal bisa terjadi di persidangan. Silahkan terdakwa buktikan sebaliknya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (4/1/2021).
Ali menegaskan tentunya jaksa KPK telah memiliki bukti keterlibatan Azis dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
"Kami tentu telah memiliki bukti kuat atas dugaan perbuatan terdakwa," katanya.
Dari keterangan saksi sebelumnya yang dihadirkan, kata Ali, adanya keterkaitan antara Edi Sujarwo dengan terdakwa Azis Syamsuddin.
"Sudah sangat jelas ada korelasi peran Edi Sujarwo dengan perbuatan terdakwa. Fakta ini ini tidak terbantahkan," ungkap Ali
Perbuatan Edi Sujarwo justru memperkuat adanya petunjuk kedekatan yang bersangkutan dengan terdakwa (Azis Syamsuddin) sebagai anggota DPR kala itu," imbuhnya.
Kemarin, terdakwa Azis menyampaikan keberatan dalam sidang terkait Edi Sujarwo bukan sebagai staf dirinya maupun orang kepercayaan. Ia, menyebut bahwa KPK memiliki bukti ilegal terkait surat penunjukan Edi sebagai staf-nya itu.
"Adapun surat dalam bukti yang disampaikan oleh JPU bahwa itu bukti mengenai surat yang ditandatangani oleh saudara Sujarwo saya tidak pernah dikonsultasikan dan tidak pernah tau dan surat itu adalah surat ilegal menurut saya," kata Azis.
Baca Juga: Dinilai Tak Jujur Bersaksi, KPK Bakal Telisik Kesaksian Aliza Gunado
Dalam sejumlah kesaksian di persidangan bahwa Kader Partai Golkar Aliza Gunado dan Edi Sujarwo disebut sebagai orang kepercayaan Azis dalam mengurus DAK Lampung Tengah Tahun 2017.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Azis dinyatakan telah menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp 3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Azis bersama Aliza mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Di mana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Dinilai Tak Jujur Bersaksi, KPK Bakal Telisik Kesaksian Aliza Gunado
-
Hari Pertama Kerja di Polri, Novel Baswedan cs Disambut Ramah
-
Azis Syamsuddin Bantah Terima Fee Pengurusan DAK Lampung Tengah 2017
-
Pejabat di Minahasa Tenggara Diminta Segera Setor LHKPN ke KPK
-
Azis Syamsuddin Bantah Urus DAK Lamteng Hingga Tunjuk Aliza Dan Edi Jadi Orang Kepercayaan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting